Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

Duit Rp1,9 Miliar Disita dari Tersangka Pemerasan Calon TKA

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 08:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Uang sebesar Rp1,9 miliar diduga hasil pemerasan  calon Tenaga Kerja Asing (TKA) disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2020-2023.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah memeriksa du orang tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Kedua tersangka yang telah diperiksa adalah Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025, dan Putri Citra Wahyoe selaku petugas hotline RPTKA tahun 2019-2024 yang juga verifikator pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.


"Gatot diperiksa terkait dengan tugas dan kewenangannya," kata Budi kepada wartawan, Kamis 5 Juni 2025.

Sedangkan Putri, kata Budi, didalami terkait pengetahuan dan perannya atas aliran dana dari para agen TKA yang mengajukan pengurusan pengesahan RPTKA, serta pengetahuannya atas penggunaan uang tersebut.

"Kami sampaikan juga bahwa KPK melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp1,9 miliar, di mana uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud," kata Budi.

Namun demikian, Budi tidak menjelaskan uang dimaksud disita dari tersangka siapa.

Selain itu di hari yang sama kata Budi, tim penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni M August Diratara Hernoto selaku tenaga sub profesional Direktorat PPTKA, dan Yongki Prabowo selaku supir di Kemnaker.

"M August Diratara didalami terkait tugas utamanya melakukan verifikasi pengesahan RPTKA dan didalami juga terkait peran dan pengetahuannya atas aliran uang dari para pengaju RPTKA. Yongki Prabowo didalami terkait dengan peran dan pengetahuannya atas aliran uang yang diberikan oleh para pengepul," pungkas Budi.

Sejak Mei 2025 ini, KPK melakukan proses penyidikan dan menetapkan 8 orang tersangka. Akan tetapi, identitas tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

Para tersangka disebut berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp53 miliar dari hasil pemerasan terhadap calon TKA.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Suhartono selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Haryanto selaku Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019, dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

Keempat tersangka itu telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat, 23 Mei 2025. Untuk Suhartono juga telah diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 2 Juni 2025. Serta Wisnu dan Devi juga telah diperiksa sebagai tersangka pada hari ini, Selasa, 3 Juni 2025.

Kemudian empat orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, dan Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Keempat tersangka tersebut juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin, 26 Mei 2025.







Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya