Berita

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar/RMOLJabar

Hukum

Ridwan Kamil Siap Berdamai Kalau Lisa Mariana Cabut Gugatan dan Minta Maaf

KAMIS, 05 JUNI 2025 | 04:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses hukum terkait gugatan perdata mengenai hak identitas anak yang melibatkan Ridwan Kamil masih bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Meski demikian, pihak tergugat tetap membuka opsi penyelesaian damai di luar pengadilan.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menyampaikan, peluang berdamai tetap ada, asalkan Lisa Mariana mau mencabut gugatan dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

"Kalaupun ada tawaran untuk berdamai di luar persidangan, sikap klien kami sudah jelas: gugatan harus dicabut dan permintaan maaf harus disampaikan," kata Muslim usai sidang, dikutip RMOLJabar, Rabu, 4 Juni 2025.


Sebelumnya, upaya mediasi yang dijalankan melalui pengadilan mengalami kebuntuan. Muslim menyatakan, macetnya proses tersebut disebabkan keinginan penggugat sendiri.

“Mereka yang minta deadlock. Jadi kalau mereka sudah tidak ingin melanjutkan mediasi, ya kami hormati. Tapi perlu kami tegaskan, deadlock ini bukan dari kami,” jelasnya.

Terkait ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam proses mediasi, Muslim menjelaskan bahwa hal tersebut sah secara hukum. Karena telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016.

“Dalam Pasal 6 ayat 4 Perma disebutkan bahwa ketidakhadiran prinsipal dapat dikuasakan apabila sedang menjalankan tugas yang tidak bisa ditinggalkan. Dan itu sudah kami sampaikan melalui surat resmi kepada mediator,” ucap Muslim.

Meski mediasi formal gagal, Muslim menyebut jalur komunikasi nonformal masih memungkinkan. Namun kliennya tetap siap menghadapi proses hukum karena menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar kuat.

Muslim pun merinci tiga dasar hukum utama dalam membela posisi kliennya. Pertama, adanya keharusan bagi penggugat untuk memiliki kepentingan hukum dalam permohonan status anak. Kedua, harus dibuktikan hubungan hukum antara penggugat dan tergugat. Ketiga, pembuktian sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 1865 KUH Perdata.

"Siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan. Dan sejauh ini, kami menilai pihak penggugat belum berhasil membuktikan dalil-dalil tersebut secara memadai," pungkasnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya