Berita

Ketua Umum Mahepel Unila, Alif Muhammad Irfan bersama kuasa hukumnya, Candra Bangkit/RMOLLampung

Nusantara

Soal Kematian Mahasiswa FEB Unila, Mahepel Bantah Terapkan Kekerasan di Diksar

RABU, 04 JUNI 2025 | 02:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polemik kematian mahasiswa Universitas Lampung, Pratama Wijaya Kesuma, yang dikaitkan dengan kegiatan Diklat organisasi Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) FEB Unila terus bergulir. Mahepel membantah ada kekerasan dalam pelaksanaan Diksar.

Ketua Umum Mahepel Unila, Alif Muhammad Irfan melalui kuasa hukumnya, Candra Bangkit, membantah keras tuduhan keterlibatan kekerasan terorganisir dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) angkatan XXVI yang mereka selenggarakan pada Oktober hingga November 2024.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Pratama Wijaya Kesuma. Namun perlu kami luruskan, kegiatan Diklat telah mengikuti SOP organisasi, dengan pengawasan dari pihak kampus, aparat desa, dan fasilitas medis,” kata Candra, dikutip RMOLLampung, Selasa 3 Juni 2025.


Sejumlah isu yang beredar pun turut diklarifikasi. Mulai dari dugaan kekerasan fisik, insiden minum spirtus, hingga kabar salah satu peserta mengalami pecah gendang telinga.

“Kami tidak pernah ada sistem kekerasan. Lecet atau luka yang muncul bukan karena pemukulan, tapi akibat aktivitas alam seperti merayap dan membangun bivak,” tegasnya.

Terkait insiden spirtus, Mahepel menyatakan kejadian tersebut merupakan murni kelalaian individu, tanpa ada unsur paksaan atau hukuman.

Kemudian soal isu pecahnya gendang telinga peserta bernama M. Arnando Al Faris juga ditepis. Berdasarkan hasil diagnosis medis, peserta tersebut mengalami Otitis Media Akut (OMA). Mahepel, menurut Candra, bahkan telah membiayai pengobatan dan menjalin komunikasi baik dengan keluarga korban.

“Kami menunjukkan itikad baik. Tidak pernah lepas tangan,” tambahnya.

Tak hanya itu, kabar soal peserta dipaksa longmarch hingga kehausan juga dibantah. Menurut Mahepel, kegiatan dilakukan dengan memperhatikan waktu istirahat yang cukup dan logistik yang memadai.

Isu paling krusial menyangkut wafatnya almarhum Pratama. Candra menyebut ada kekeliruan serius dalam pemberitaan mengenai waktu dan penyebab kematian.

“Diklat lapangan dilakukan 14–17 November 2024. Almarhum wafat lima bulan setelahnya, yakni 28 April 2025, akibat tumor otak, bukan karena diklat. Bahkan setelah kegiatan, almarhum masih aktif ke sekretariat dan terlihat di kampus hingga Februari 2025,” ungkapnya.

Meski membantah adanya kekerasan, Mahepel tak menampik ada kekurangan dalam pelaksanaan diklat, terutama soal tidak disertakannya tim medis resmi. Atas hal ini, pihak organisasi telah dijatuhi sanksi sosial oleh dekanat dan menyatakan menerima evaluasi tersebut sebagai bagian dari perbaikan.

Mahepel juga menegaskan dukungannya terhadap investigasi internal yang dilakukan Universitas Lampung. Namun di sisi lain, mereka juga mewanti-wanti akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi sepihak dan belum terverifikasi.

“Kami mendukung proses investigasi, namun tidak akan tinggal diam terhadap upaya penggiringan opini dan penyebaran berita bohong. Kami siap ambil langkah hukum,” tegas Candra. 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya