Berita

Ketua Umum Mahepel Unila, Alif Muhammad Irfan bersama kuasa hukumnya, Candra Bangkit/RMOLLampung

Nusantara

Soal Kematian Mahasiswa FEB Unila, Mahepel Bantah Terapkan Kekerasan di Diksar

RABU, 04 JUNI 2025 | 02:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polemik kematian mahasiswa Universitas Lampung, Pratama Wijaya Kesuma, yang dikaitkan dengan kegiatan Diklat organisasi Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel) FEB Unila terus bergulir. Mahepel membantah ada kekerasan dalam pelaksanaan Diksar.

Ketua Umum Mahepel Unila, Alif Muhammad Irfan melalui kuasa hukumnya, Candra Bangkit, membantah keras tuduhan keterlibatan kekerasan terorganisir dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) angkatan XXVI yang mereka selenggarakan pada Oktober hingga November 2024.

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Pratama Wijaya Kesuma. Namun perlu kami luruskan, kegiatan Diklat telah mengikuti SOP organisasi, dengan pengawasan dari pihak kampus, aparat desa, dan fasilitas medis,” kata Candra, dikutip RMOLLampung, Selasa 3 Juni 2025.


Sejumlah isu yang beredar pun turut diklarifikasi. Mulai dari dugaan kekerasan fisik, insiden minum spirtus, hingga kabar salah satu peserta mengalami pecah gendang telinga.

“Kami tidak pernah ada sistem kekerasan. Lecet atau luka yang muncul bukan karena pemukulan, tapi akibat aktivitas alam seperti merayap dan membangun bivak,” tegasnya.

Terkait insiden spirtus, Mahepel menyatakan kejadian tersebut merupakan murni kelalaian individu, tanpa ada unsur paksaan atau hukuman.

Kemudian soal isu pecahnya gendang telinga peserta bernama M. Arnando Al Faris juga ditepis. Berdasarkan hasil diagnosis medis, peserta tersebut mengalami Otitis Media Akut (OMA). Mahepel, menurut Candra, bahkan telah membiayai pengobatan dan menjalin komunikasi baik dengan keluarga korban.

“Kami menunjukkan itikad baik. Tidak pernah lepas tangan,” tambahnya.

Tak hanya itu, kabar soal peserta dipaksa longmarch hingga kehausan juga dibantah. Menurut Mahepel, kegiatan dilakukan dengan memperhatikan waktu istirahat yang cukup dan logistik yang memadai.

Isu paling krusial menyangkut wafatnya almarhum Pratama. Candra menyebut ada kekeliruan serius dalam pemberitaan mengenai waktu dan penyebab kematian.

“Diklat lapangan dilakukan 14–17 November 2024. Almarhum wafat lima bulan setelahnya, yakni 28 April 2025, akibat tumor otak, bukan karena diklat. Bahkan setelah kegiatan, almarhum masih aktif ke sekretariat dan terlihat di kampus hingga Februari 2025,” ungkapnya.

Meski membantah adanya kekerasan, Mahepel tak menampik ada kekurangan dalam pelaksanaan diklat, terutama soal tidak disertakannya tim medis resmi. Atas hal ini, pihak organisasi telah dijatuhi sanksi sosial oleh dekanat dan menyatakan menerima evaluasi tersebut sebagai bagian dari perbaikan.

Mahepel juga menegaskan dukungannya terhadap investigasi internal yang dilakukan Universitas Lampung. Namun di sisi lain, mereka juga mewanti-wanti akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi sepihak dan belum terverifikasi.

“Kami mendukung proses investigasi, namun tidak akan tinggal diam terhadap upaya penggiringan opini dan penyebaran berita bohong. Kami siap ambil langkah hukum,” tegas Candra. 

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya