Berita

Wakil Presiden ke-6 RI Jenderal (Purn) Try Sutrisno bersama AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist

Politik

Try Sutrisno Simbol Perjuangan Kembali ke UUD 1945 Asli

SELASA, 03 JUNI 2025 | 23:00 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota DPD/MPR, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengingatkan semua pegiat konstitusi, baik dari kalangan akademisi, praktisi, politisi, hingga purnawirawan TNI-Polri untuk tetap fokus kepada tujuan awal mengembalikan Pancasila sebagai nilai atas pasal-pasal di dalam Konstitusi Indonesia.

Ketua DPD RI ke-5 itu juga mengajak semua kalangan yang selama ini memperjuangkan agar Indonesia kembali menjalankan sistem bernegara sesuai rumusan pendiri bangsa untuk fokus berbicara di ranah fundamental.

LaNyalla meminta semua pegiat konstitusi untuk mendengar nasihat dan wejangan tokoh senior yang telah disepakati sebagai simbol perjuangan kembali ke UUD 45, yakni Wakil Presiden ke-6 RI Jenderal (Purn) Try Sutrisno. 


Dalam beberapa kesempatan, Try Sutrisno menyampaikan agar bangsa ini wajib kembali ke UUD 1945 asli agar selamat dalam mengemban cita-citanya. Terakhir yang cukup menggerkan publik, Try Sutrisno menyetujui adanya tuntutan Forum Purnawirawan TNI yang poin pertamanya bicara kembali ke UUD 1945.

Menurut Try Sutrisno yang dikutip LaNyalla, perubahan UUD 1945 tahun 1999 hingga 2002 silam sebagai faktor penyebab Indonesia kehilangan jati diri bangsa dan mengalami banyak paradoks. 

“Sehingga kita harus istiqomah berjuang di wilayah itu. Tidak perlu energi kita terseret untuk hal-hal yang bersifat kuratif dan karitatif. Bangsa ini akan kembali berjaya bila kedaulatan kembali ke tangan rakyat, melalui lembaga penjelmaan seluruh rakyat di MPR, karena di situ tidak hanya diisi peserta pemilu, tetapi juga utusan-utusan yang lengkap,” tandas penggagas Presidium Konstitusi itu dalam keterangannya, Selasa, 3 Juni 2025.

Lanjut dia, sudah terlalu banyak dan lengkap hasil kajian serta studi yang menyatakan bahwa Amandemen tahun 1999 hingga 2002 telah mengganti konstitusi Pancasila dengan konstitusi baru yang liberal dan individualisme. 

Pasalnya, Amandemen saat itu tidak dilakukan dengan pola adendum, dan menghapus semua Bab Penjelasan.  

“Ini yang harus kita kembalikan. Nah setelah kembali, baru kita adendum untuk memastikan agar kelemahan yang ada, yang pernah terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru bisa kita pastikan tidak terulang. Termasuk mengakomodasi semangat dan tuntutan reformasi saat itu, tentang pembatasan masa jabatan presiden, dan lainnya,” pungkasnya.

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya