Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

Duit Rp300 Juta hingga Catatan Aliran Pemerasan Calon TKA Disita KPK

SELASA, 03 JUNI 2025 | 21:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Uang ratusan juta Rupiah dan catatan aliran pemerasan diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah tiga lokasi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi calon tenaga kerja asing (TKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menggeledah 2 kantor agen pengurusan TKA dan 1 rumah PNS Kemnaker pada Selasa, 27 Mei 2025.

"(Penggeledahan) dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek," kata Budi, Selasa malam, 3 Juni 2025.


Budi berujar, tim penyidik menggeledah kantor PT DU sebagai perusahaan agen pengurusan TKA di Jakarta Selatan. Dari sana, tim penyidik mengamankan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA, serta dokumen terkait lainnya.

Selanjutnya, tim penyidik menggeledah kantor PT LIS yang juga merupakan perusahaan agen pengurusan TKA di Jakarta Timur. Dari sana, diamankan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker.

Terakhir, tim penyidik menggeledah rumah seorang PNS di Kemnaker di Jakarta Selatan.

Dari lokasi ini, penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan sebagai rekening penampungan, uang tunai sekitar Rp300 juta, serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat sejak 20 - 23 Mei 2025, termasuk di kantor Kemnaker. Dari penggeledahan itu, KPK menyita 11 unit kendaraan mobil, dan 2 unit kendaraan sepeda motor. Kendaraan tersebut sudah dibawa ke Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan 8 tersangka sejak Mei 2025 ini meski para tersangka belum diumumkan secara resmi.

Para tersangka disebut berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp53 miliar dari hasil pemerasan terhadap calon TKA.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Usai Raup Dana Jumbo, Danantara Diminta Transparan Soal Penyaluran Investasi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:13

SLA Lampaui Target, Helita jadi Andalan Baru Layanan Digital Tangsel

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:09

Garda Bangsa: Program Pemerintah Dirasakan Masyarakat, Harus Dikawal

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:37

TVRI Jelaskan Proses, Cakupan, dan Distribusi Hak Siar FIFA hingga 2027

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:06

AMMSI: Penyesuaian Operasional MBG Perkuat Efisiensi Anggaran dan Tata Kelola Program

Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:00

Ace Hasan Dorong Alumni UIN Jakarta Terus Berkontribusi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:24

Program 3 Juta Rumah Dipercepat, Pemerintah dan Danantara Bahas Meikarta hingga Inpres Baru

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:08

Tiga Besar Fortune Southeast Asia 500, Pertamina: Motivasi Perkuat Ketahanan Energi

Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:03

Saham Intel Melesat Usai Pernyataan Trump

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:32

Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05

Selengkapnya