Berita

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL

Hukum

Duit Rp300 Juta hingga Catatan Aliran Pemerasan Calon TKA Disita KPK

SELASA, 03 JUNI 2025 | 21:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Uang ratusan juta Rupiah dan catatan aliran pemerasan diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah tiga lokasi dalam kasus pemerasan dan gratifikasi calon tenaga kerja asing (TKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menggeledah 2 kantor agen pengurusan TKA dan 1 rumah PNS Kemnaker pada Selasa, 27 Mei 2025.

"(Penggeledahan) dilakukan di beberapa tempat di Jabodetabek," kata Budi, Selasa malam, 3 Juni 2025.


Budi berujar, tim penyidik menggeledah kantor PT DU sebagai perusahaan agen pengurusan TKA di Jakarta Selatan. Dari sana, tim penyidik mengamankan dokumen keuangan terkait rekapitulasi pemberian uang untuk mengurus RPTKA, serta dokumen terkait lainnya.

Selanjutnya, tim penyidik menggeledah kantor PT LIS yang juga merupakan perusahaan agen pengurusan TKA di Jakarta Timur. Dari sana, diamankan data elektronik terkait catatan aliran uang pengurusan RPTKA di Kemnaker.

Terakhir, tim penyidik menggeledah rumah seorang PNS di Kemnaker di Jakarta Selatan.

Dari lokasi ini, penyidik mengamankan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA, buku tabungan sebagai rekening penampungan, uang tunai sekitar Rp300 juta, serta beberapa sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat sejak 20 - 23 Mei 2025, termasuk di kantor Kemnaker. Dari penggeledahan itu, KPK menyita 11 unit kendaraan mobil, dan 2 unit kendaraan sepeda motor. Kendaraan tersebut sudah dibawa ke Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan proses penyidikan dan menetapkan 8 tersangka sejak Mei 2025 ini meski para tersangka belum diumumkan secara resmi.

Para tersangka disebut berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp53 miliar dari hasil pemerasan terhadap calon TKA.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya