Berita

Jalan tol Kota Bandung/Ist

Bisnis

Swasta Tak Boleh Dimanja Negara Kelola Jalan Tol

SELASA, 03 JUNI 2025 | 19:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengelolaan jalan tol seharusnya tidak sepenuhnya diserahkan kepada pihak swasta, apalagi dalam jangka panjang. Sebab, jalan tol sebagai infrastruktur strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan karenanya harus dikelola oleh negara.

Demikian disampaikan Dosen Pascasarjana Universitas Sahid Jakarta, Saiful Anam, merespons polemik jalan tol dalam kota (dalkot) Cawang-Pluit-Tj Priok yang dikuasai PT Citra Marga Nusaphala (CMN) milik Jusuf Hamka. 

Pasalnya, jalan tol dalkot Cawang-Pluit-Tj Priok yang sedianya habis konsesi pada Maret 2025 tapi justru diperpanjang lebih awal pada 17 Juni 2020 lalu. 


"Swasta tidak boleh dimanja dalam mengelola jalan tol, karna tol itu kan menguasai hajat hidup orang banyak, jadi harus dikelola oleh negara," ujar Anam kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa 3 Juni 2025.

Menurut Anam, jika jalan tol terus dikelola oleh swasta, maka kecenderungan orientasi bisnis akan lebih menonjol dibanding pelayanan kepada masyarakat. 

“Kalau tol dikelola oleh swasta maka sudah dipastikan akan bersifat profit oriented, maka jangan sampai penyebab tol mahal itu dikarenakan pengelolaannya oleh swasta yang memang diperuntukkan mencari sebesar-besar keuntungan," sesal Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) ini.

Anam menilai pengelolaan jalan tol oleh negara akan lebih berorientasi pada pelayanan publik dibandingkan laba. Hal ini, kata Anam, menjadi kunci agar tarif tol tetap terjangkau dan sesuai dengan kemampuan rakyat.

"Kalau masih dikelola swasta maka wataknya selalu untung yang dicari, tapi kalau negara pasti mereka mengedepankan pelayanan bukan untung semata," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, jalan tol dalam kota (dalkot) Cawang-Pluit-Tj Priok masih dikuasai PT Citra Marga Nusaphala milik Jusuf Hamka. 

Padahal, jalan tol dalkot sudah habis konsesinya pada Maret 2025 namun telah diperpanjang lebih awal sejak 17 Juni 2020 lalu. 

“Apakah ada unsur pidana maupun gratifikasi dalam perpanjangan konsesi jalan tol dalam kota (dalkot) Cawang-Pluit-Tj Priok?” demikian dikutip akun Instagram Republik Merdeka Online @rmol.id, Selasa 3 Juni 2025.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya