Berita

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers kasus pembunuhan bos toko sembako di Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Juni 2025/RMOL

Presisi

Tersinggung Dibilang Sering Kasbon jadi Motif Karyawan Bunuh Bos Toko Sembako

SELASA, 03 JUNI 2025 | 19:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya mengungkap motif AS (21) yang tega menghabisi nyawa majikannya yang merupakan pemilik toko sembako berinisial AS (64) di Toko Alex/Imanuel, Jalan Raya Jatimakmur, RT. 008, RW. 009, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, 30 Mei 2025.

“Motif daripada pelaku melakukan perbuatannya yaitu karena pelaku ataupun tersangka emosi dikarenakan tersinggung atas perkataan daripada korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Juni 2025.

Wira pun menuturkan perkataan korban yang membuat pelaku emosi. Di antaranya, meminta kasbon sampai dengan korban dibilang malas kerja. 


“Dengan kata-kata 'kamu kasbon terus. Kerja saja malas. Jarang masuk. Banyak libur. Enggak kayak yang lain’ ini kata-kata yang diucapkan oleh korban, sehingga dengan kata-kata tersebut ini menyulut emosi daripada si pelaku untuk melakukan perbuatan terhadap korban,” terang Wira.

Lanjut dia, tersangka melakukan pembunuhan dengan cara memukuli korban dengan tangan kosong serta dus air mineral sampai korban tidak berdaya.

"Setelah membunuh, tersangka yang sedang membutuhkan biaya untuk membayar hutang dan kebutuhan mengambil uang milik korban yang berada di toko kurang lebih sebesar Rp84,6 juta," jelasnya. 

Selain uang tunai, tersangka juga mengambil ponsel dan satu unit sepeda motor milik operasional toko.

"Tersangka melarikan diri ke daerah Jatimakmur, Pondok Gede, Kota Bekasi dan dalam perjalan tersangka meninggalkan dua unit ponsel dan satu unit motor tersebut di gang samping Sabana, Jatimakmur karena takut dilacak," jelasnya lagi.

Sementara uang milik korban sebesar Rp84,6 juta, tersangka gunakan untuk membeli ponsel, bayar utang, membayar sewa hotel, serta keperluan lainnya, hingga tersisa sebesar Rp68,4 juta.

"Tim berhasil mengamankan pada Minggu, 1 Juni 2025 sekitar pukul 00.10 WIB di Hotel Ramada by Wyndham Serpong, Jalan Raya Serpong Nomor 89, Cilenggang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan," pungkas Wira.

AS pun dijerat Pasal 339, Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya