Berita

Walikota Medan, Rico Waas saat memaparkan hasil tes urine jajaran ASN Pemkot Medan, Senin, 2 Juni 2025/RMOLSumut

Nusantara

Dua Camat dan Dua Lurah Pemkot Medan Positif Narkoba, Sanksi Berat Menanti

SELASA, 03 JUNI 2025 | 05:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan, terdiri dari dua camat dan dua lurah, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.

Tes urine massal tersebut digelar Pemkot Medan untuk seluruh jajaran ASN hingga tingkat kecamatan dan kelurahan, di halaman rumah dinas Walikota Medan pada Sabtu, 26 April 2025.

“Camat yang mengonsumsi narkotika adalah Camat Medan Johor, AF, terbukti alprazolam/benzodiazepin dan ada resep. Kemudian, Camat Medan Barat, HS, pernah direhabilitasi dan pengakuannya menggunakan obat penenang,” kata Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam konferensi pers di Kantor Walikota Medan, Senin sore, 2 Juni 2025.


“Dua Lurah yakni HSS, adalah Lurah Gaharu, menggunakan narkotika golongan I jenis sabu. EEL, Lurah Petisah Hulu, menggunakan golongan I jenis ganja,” imbuhnya, dikutip RMOLSumut, Senin 2 Juni 2025.

Rico mempersilakan BNNP Sumut melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para ASN tersebut, termasuk menelusuri asal narkotika yang digunakan. 

Ia menegaskan akan ada sanksi tegas sesuai aturan bagi ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Sanksinya, hukuman berat, pastinya BNN akan mendalami itu semua. Kalau pencopotan atau pemecatan itu, ada peraturan dari Menpan RB. Bila terbukti menggunakan narkoba dua kali, itu pecat dengan tidak hormat,” tegas Rico.

Ia menyebutkan para ASN tersebut akan dinonaktifkan sementara dan berpotensi dicopot dari jabatannya.

“Arahannya sanksi berat, seminimalnya copot dari jabatan yang terindikasi sudah berulang. Yang katanya dari kawannya pun, tapi kalau sudah pakai baju ASN, memang dia enggak tahu apa itu (narkotika),” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan menyampaikan, pihaknya akan mendalami lebih jauh kasus ini dan menilai apakah keempat ASN perlu menjalani rehabilitasi.

“Ini semua kami akan dalami lagi, atau perlu dilakukan rehabilitasi, akan kami lanjuti lagi. Kami minta izin Pak Walikota Medan, kalau diizinkan kami akan dalami dan meminta persetujuan dari keluarga perlu dirawat inap atau bagaimana,” jelas Toga.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya