Berita

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti/Ist

Politik

Mendikdasmen Segera Rakor Lintas Kementerian Putuskan SD Swasta Gratis

SENIN, 02 JUNI 2025 | 18:29 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pendidikan dasar sembilan tahun (SD-SMP) gratis termasuk swasta segera ditindaklanjuti pemerintah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti menyebut pihaknya akan melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) lintas kementerian/lembaga untuk melaksanakan pendidikan dasar gratis di lembaga pendidikan swasta.

Namun demikian, kebijakan tersebut akan ditinjau terlebih dahulu berdasarkan kecukupan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).


"Beberapa tahap harus kita lakukan," tegas Mendikdasmen di Gedung Pancasila, Jalan Taman Pejambon Senen, Jakarta Pusat, Senin, 2 Mei 2025.

Selain pembahasan di kabinet, Mendikdasmen juga memandang perlu rakor bersama DPR.

"Di kementerian juga iya, di DPR juga iya. Bertahap nanti," katanya.

Oleh karena itu, mantan Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu belum bisa memastikan anggaran yang diperlukan untuk menjalankan pendidikan gratis di sekolah swasta se-Indonesia.

"Belum (tahu hitung-hitungan anggaran yang diperlukan). Itu kan harus lintas kementerian (pembahasannya)," tutup Mendikdasmen.

Putusan MK atas perkara Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, menganulir norma di dalam Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai; "pemerintah wajib menggelar pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta".

Perkara itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga pemohon perorangan, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya