Berita

Politikus Senior PKS Hidayat Nur Wahid/RMOL

Politik

PKS Ingatkan Agen Travel Jangan Iming-imingi Calon Jemaah Haji Furoda

SENIN, 02 JUNI 2025 | 15:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi VIII DPR menyoroti kasus ribuan calon haji furoda tahun 2025 yang batal berangkat akibat visa tidak kunjung diterbitkan oleh pihak Arab Saudi. 

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengungkapkan bahwa sejak 26 Mei 2025 Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) telah mengonfirmasi pihak Saudi Arabia bahwa tidak ada visa haji furoda. 

“Ya memang sejak tanggal 26 Mei pihak Saudi Arabia dikonfirmasi oleh pihak Kemenang dan juga oleh kawan-kawan dari AMPHURI sudah menegaskan tidak mengeluarkan visa furoda,” kata Hidayat kepada wartawan, Senin 2 Juni 2025.


Atas dasar itu, Politikus Senior PKS ini menyesalkan para agen travel masih mengiming-imingi calon jemaah haji furoda hingga akhirnya batal berangkat. Karena memang pemerintah Saudi Arabia tidak menerbitkan visa furoda di tahun ini. 

“Nah kalau Saudi sudah membuat pengumuman demikian yang memang mestinya para pihak menyampaikan apa adanya kepada jemaah,” sesalnya. 

“Dan memang cukup besar ya, ada sekitar 2 ribuan ya yang sudah mendaftar untuk furoda dan ternyata visanya tidak keluar,” sambung Hidayat. 

Lebih jauh, Hidayat menyarankan ke depan, pihak Saudi Arabia maupun para pemerintah hingga travel haji umroh dalam negeri memberitahu lebih awal para calon jemaah furoda agar tidak menimbulkan kekecewaan. 

“Jadi kalau itu diumumkan lebih awal tentu akan bisa mengkoreksi beragam permasalahan itu,” pungkasnya.

Diberitakan RMOL sebelumnya, berdasarkan catatan Kemenag, lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda tahun 2025 yang batal berangkat akibat visa tidak kunjung diterbitkan pihak Arab Saudi. 

Sejumlah perusahaan travel penyelenggara haji furoda pun kini telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.

Kemenag juga mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PHU) tengah intens dibahas bersama DPR RI.

Dalam revisi tersebut, akan dimasukkan klausul mengenai pengawasan dan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif terhadap jemaah pengguna visa non-kuota, termasuk visa furoda dan mujamalah.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya