Berita

Politikus Senior PKS Hidayat Nur Wahid/RMOL

Politik

PKS Ingatkan Agen Travel Jangan Iming-imingi Calon Jemaah Haji Furoda

SENIN, 02 JUNI 2025 | 15:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi VIII DPR menyoroti kasus ribuan calon haji furoda tahun 2025 yang batal berangkat akibat visa tidak kunjung diterbitkan oleh pihak Arab Saudi. 

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengungkapkan bahwa sejak 26 Mei 2025 Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) telah mengonfirmasi pihak Saudi Arabia bahwa tidak ada visa haji furoda. 

“Ya memang sejak tanggal 26 Mei pihak Saudi Arabia dikonfirmasi oleh pihak Kemenang dan juga oleh kawan-kawan dari AMPHURI sudah menegaskan tidak mengeluarkan visa furoda,” kata Hidayat kepada wartawan, Senin 2 Juni 2025.


Atas dasar itu, Politikus Senior PKS ini menyesalkan para agen travel masih mengiming-imingi calon jemaah haji furoda hingga akhirnya batal berangkat. Karena memang pemerintah Saudi Arabia tidak menerbitkan visa furoda di tahun ini. 

“Nah kalau Saudi sudah membuat pengumuman demikian yang memang mestinya para pihak menyampaikan apa adanya kepada jemaah,” sesalnya. 

“Dan memang cukup besar ya, ada sekitar 2 ribuan ya yang sudah mendaftar untuk furoda dan ternyata visanya tidak keluar,” sambung Hidayat. 

Lebih jauh, Hidayat menyarankan ke depan, pihak Saudi Arabia maupun para pemerintah hingga travel haji umroh dalam negeri memberitahu lebih awal para calon jemaah furoda agar tidak menimbulkan kekecewaan. 

“Jadi kalau itu diumumkan lebih awal tentu akan bisa mengkoreksi beragam permasalahan itu,” pungkasnya.

Diberitakan RMOL sebelumnya, berdasarkan catatan Kemenag, lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda tahun 2025 yang batal berangkat akibat visa tidak kunjung diterbitkan pihak Arab Saudi. 

Sejumlah perusahaan travel penyelenggara haji furoda pun kini telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.

Kemenag juga mengonfirmasi bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PHU) tengah intens dibahas bersama DPR RI.

Dalam revisi tersebut, akan dimasukkan klausul mengenai pengawasan dan mekanisme perlindungan yang lebih komprehensif terhadap jemaah pengguna visa non-kuota, termasuk visa furoda dan mujamalah.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya