Berita

Evakuasi korban tanah longsor di lokasi Galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat/RMOLJabar

Nusantara

MITI:

Longsor Galian C Gunung Kuda Cirebon Akibat Kelalaian Sistematis

SENIN, 02 JUNI 2025 | 15:38 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Peneliti Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Budi Heru Santosa menilai kecelakaan kerja di penambangan batu alam Gunung Kuda Cirebon, bukan sekadar bencana teknis, tetapi refleksi dari kegagalan sistemik. 

Longsor yang mengakibatkan korban jiwa itu terjadi karena lemahnya perencanaan, pengawasan, dan kesadaran semua pihak. 

Budi berpendapat bahwa secara alamiah lokasi penambangan ada di kawasan rawan longsor.


Lereng curam, curah hujan tinggi, dan komposisi batuan rapuh memicu sebuah lereng rawan longsor. Kondisi ini memerlukan pemetaan zonasi gerakan tanah dan analisis geoteknik sebelum kegiatan dimulai.

Budi mengatakan menghadapi kondisi tersebut maka aspek perencanaan teknis tidak boleh diabaikan. Perlu dilakukan kajian mendalam sebelum tambang benar-benar dinyatakan layak dioperasikan.

"Banyak kegiatan tambang tidak didahului kajian ilmiah. Tak jarang, lereng digali melebihi batas aman, drainase tidak disiapkan, dan eksplorasi dilakukan tanpa pertimbangan reklamasi pascatambang,” ungkap Budi dalam keterangannya, Senin, 2 Juni 2025.

“Penggalian tanpa prosedur baku, penggunaan alat berat tanpa rencana pengendalian dampak lingkungan, tidak adanya rambu operasi, absennya sistem evakuasi, atau jalur aman menunjukkan jauhnya penerapan Good Mining Practice membuat risiko bencana tidak dapat diminimalisasi," terangnya.

Budi juga menyayangkan pengawasan pemerintah daerah terhadap kegiatan eksploitasi tambang Galian C masih lemah, terbukti dari seringnya terjadi kecelakaan tambang. Faktor pemicunya antara lain keterbatasan SDM dan pendekatan yang tidak adaptif terhadap dinamika sosial.

Di sisi lain pengusaha menomorduakan Kesehatan dan keselamatan kerja (K3), pemerintah lambat menindak, partisipasi masyarakat dalam kegiatan eksploitasi tanpa edukasi yang memadai. Ketiganya berkontribusi pada siklus risiko yang berulang.

"Tidak ada manajemen risiko kerja yang memadai, jaminan keselamatan buruh minim, dan tidak ada sistem pendataan kecelakaan kerja, terutama di tambang tradisional,” jelasnya.

Pemerintah harus menegakkan pengawasan secara terintegrasi lintas lembaga dan level pemerintahan, termasuk audit izin, inspeksi berkala, dan pembubaran tambang ilegal. Bangun sistem pendataan kecelakaan kerja dan peta kerawanan tambang," saran Budi.

Peneliti BRIN itu mengatakan pengusaha tambang wajib melakukan kajian geoteknik dan K3 sebelum operasi dimulai. Terapkan Good Mining Practice dengan drainase memadai, batas penggalian yang aman, dan rencana reklamasi yang jelas.

Sementara masyarakat perlu membekali diri dengan edukasi tentang risiko penambangan ilegal, pentingnya keselamatan kerja, dan konservasi lingkungan. Alternatif pekerjaan berbasis pemberdayaan lokal perlu dikembangkan.

"Perlu kolaborasi lintas sektor yang melibatkan universitas dan pemda untuk mendampingi pelaku tambang dalam penyusunan dokumen teknis, pelatihan K3, dan penataan zonasi tambang," tandas Budi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya