Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Norma Pencalonan Presiden Digugat lagi ke MK, Kali Ini Soal Syarat Pendidikan

SENIN, 02 JUNI 2025 | 14:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Norma atau aturan pencalonan presiden dan wakil presiden di UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam penelusuran Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, didapati satu perkara pengujian UU Pemilu di lamanya resmi mkri.id, pada Senin, 2 Juni 2025.

Perkara tersebut telah diregistrasi oleh MK, dan diberi nomor 87/PUU-XXIII/2025, dimana terdapat 3 orang sebagai Pemohon perkara.


Tiga Pemohon itu antara lain Hanter Oriko Siregar sebagai Konsultan Hukum, Daniel Fajar Bahari Sianipar sebagai Konsultan Hukum, dan Horison Sibarani sebagai Mahasiswa.

Ketiga Pemohon menyoal ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yang didalam ya mengatur syarat minimum pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan capres-cawapres berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Namun, para Pemohon berpendapat norma itu merugikan masyarakat sebagai pemilih, karena syarat minimum pendidikan SMA atau sederajat dalam pemahaman umum dinilai memiliki keterbatasan, yakni kurangnya pengetahuan spesifik tentang pemerintahan dan kebijakan publik.

Selain itu, pendidikan SMA dinilai kurangnya pengembangan keterampilan analitis dan kritis seorang pemimpin, kurangnya pengalaman praktis, pengambilan keputusan dan manajemen, serta kurangnya pemahaman tentang etika dan moralitas dalam pemerintahan.

"Hal tersebut akan memberikan dampak kerugian konstitusional bagi seluruh warga negara republik Indonesia, jika sosok kepala negara/pemerintah yang terpilih tersebut tidak memiliki pengetahuan yang luas sebagaimana dimaksud," tulis para Pemohon dalam dokumen permohonannya.

Karena itu, ketiga Pemohon menganggap presiden dan wakil presiden yang berpendidikan SMA atau sederajat, akan membuat segala kebijakan yang dibuat oleh Pemerintahan terpilih dari pemilu yang telah dilaksanakan tidak efektif dan tidak efisien.

"Pengambilan keputusan yang salah dan merugikan negara, konflik kepentingan dan korupsi, kerusakan citra pemerintah dan negara, kehilangan kepercayaan masyarakat," tutur para Pemohon.

"Juga dapat memberikan dampak ekonomis yakni seperti keterpurukan ekonomi dan inflasi, 
pengangguran dan kemiskinan meningkat, kerugian negara dan keuangan publik, investasi dan pertumbuhan ekonomi terhambat, ketergantungan pada utang luar negeri dan masih banyak lagi," demikian dalil para Pemohon. 

Sidang pendahuluan perkara ini akan digelar MK RI pada Selasa besok, 3 Juni 2025, di Gedung MK RI, Jakarta Pusat.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya