Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Norma Pencalonan Presiden Digugat lagi ke MK, Kali Ini Soal Syarat Pendidikan

SENIN, 02 JUNI 2025 | 14:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Norma atau aturan pencalonan presiden dan wakil presiden di UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam penelusuran Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, didapati satu perkara pengujian UU Pemilu di lamanya resmi mkri.id, pada Senin, 2 Juni 2025.

Perkara tersebut telah diregistrasi oleh MK, dan diberi nomor 87/PUU-XXIII/2025, dimana terdapat 3 orang sebagai Pemohon perkara.


Tiga Pemohon itu antara lain Hanter Oriko Siregar sebagai Konsultan Hukum, Daniel Fajar Bahari Sianipar sebagai Konsultan Hukum, dan Horison Sibarani sebagai Mahasiswa.

Ketiga Pemohon menyoal ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yang didalam ya mengatur syarat minimum pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan capres-cawapres berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Namun, para Pemohon berpendapat norma itu merugikan masyarakat sebagai pemilih, karena syarat minimum pendidikan SMA atau sederajat dalam pemahaman umum dinilai memiliki keterbatasan, yakni kurangnya pengetahuan spesifik tentang pemerintahan dan kebijakan publik.

Selain itu, pendidikan SMA dinilai kurangnya pengembangan keterampilan analitis dan kritis seorang pemimpin, kurangnya pengalaman praktis, pengambilan keputusan dan manajemen, serta kurangnya pemahaman tentang etika dan moralitas dalam pemerintahan.

"Hal tersebut akan memberikan dampak kerugian konstitusional bagi seluruh warga negara republik Indonesia, jika sosok kepala negara/pemerintah yang terpilih tersebut tidak memiliki pengetahuan yang luas sebagaimana dimaksud," tulis para Pemohon dalam dokumen permohonannya.

Karena itu, ketiga Pemohon menganggap presiden dan wakil presiden yang berpendidikan SMA atau sederajat, akan membuat segala kebijakan yang dibuat oleh Pemerintahan terpilih dari pemilu yang telah dilaksanakan tidak efektif dan tidak efisien.

"Pengambilan keputusan yang salah dan merugikan negara, konflik kepentingan dan korupsi, kerusakan citra pemerintah dan negara, kehilangan kepercayaan masyarakat," tutur para Pemohon.

"Juga dapat memberikan dampak ekonomis yakni seperti keterpurukan ekonomi dan inflasi, 
pengangguran dan kemiskinan meningkat, kerugian negara dan keuangan publik, investasi dan pertumbuhan ekonomi terhambat, ketergantungan pada utang luar negeri dan masih banyak lagi," demikian dalil para Pemohon. 

Sidang pendahuluan perkara ini akan digelar MK RI pada Selasa besok, 3 Juni 2025, di Gedung MK RI, Jakarta Pusat.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

UPDATE

Presiden Prabowo Minta Fokus Pengelolaan SDA untuk Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 28 Januari 2026 | 20:15

BMKG: Cuaca Ekstrem Efek Samping OMC adalah Kekeliruan Sains

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:58

Kasus Penjual Es Gabus di Kemayoran Disorot DPR

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:54

Berikut Tiga Kesimpulan RDPU DPR soal Kasus Hogi Minaya

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:35

Disanksi Disiplin, Serda Heri Minta Maaf dan Peluk Pedagang Es Gabus

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:29

Pemuda dan Aktivis Mahasiswa Ingin Dilibatkan dalam Tim Reformasi Polri

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:20

Raja Juli Pantas Masuk Daftar List Menteri yang Harus Diganti

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:04

Kacamata Kuda Hukum Positif

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:04

Thomas Djiwandono Tegaskan Tidak Ada Cawe-cawe Prabowo

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:33

Lomba Menembak TSC Panglima Kopassus Cup 2026 Resmi Dibuka

Rabu, 28 Januari 2026 | 18:22

Selengkapnya