Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Norma Pencalonan Presiden Digugat lagi ke MK, Kali Ini Soal Syarat Pendidikan

SENIN, 02 JUNI 2025 | 14:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Norma atau aturan pencalonan presiden dan wakil presiden di UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam penelusuran Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, didapati satu perkara pengujian UU Pemilu di lamanya resmi mkri.id, pada Senin, 2 Juni 2025.

Perkara tersebut telah diregistrasi oleh MK, dan diberi nomor 87/PUU-XXIII/2025, dimana terdapat 3 orang sebagai Pemohon perkara.


Tiga Pemohon itu antara lain Hanter Oriko Siregar sebagai Konsultan Hukum, Daniel Fajar Bahari Sianipar sebagai Konsultan Hukum, dan Horison Sibarani sebagai Mahasiswa.

Ketiga Pemohon menyoal ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yang didalam ya mengatur syarat minimum pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan capres-cawapres berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Namun, para Pemohon berpendapat norma itu merugikan masyarakat sebagai pemilih, karena syarat minimum pendidikan SMA atau sederajat dalam pemahaman umum dinilai memiliki keterbatasan, yakni kurangnya pengetahuan spesifik tentang pemerintahan dan kebijakan publik.

Selain itu, pendidikan SMA dinilai kurangnya pengembangan keterampilan analitis dan kritis seorang pemimpin, kurangnya pengalaman praktis, pengambilan keputusan dan manajemen, serta kurangnya pemahaman tentang etika dan moralitas dalam pemerintahan.

"Hal tersebut akan memberikan dampak kerugian konstitusional bagi seluruh warga negara republik Indonesia, jika sosok kepala negara/pemerintah yang terpilih tersebut tidak memiliki pengetahuan yang luas sebagaimana dimaksud," tulis para Pemohon dalam dokumen permohonannya.

Karena itu, ketiga Pemohon menganggap presiden dan wakil presiden yang berpendidikan SMA atau sederajat, akan membuat segala kebijakan yang dibuat oleh Pemerintahan terpilih dari pemilu yang telah dilaksanakan tidak efektif dan tidak efisien.

"Pengambilan keputusan yang salah dan merugikan negara, konflik kepentingan dan korupsi, kerusakan citra pemerintah dan negara, kehilangan kepercayaan masyarakat," tutur para Pemohon.

"Juga dapat memberikan dampak ekonomis yakni seperti keterpurukan ekonomi dan inflasi, 
pengangguran dan kemiskinan meningkat, kerugian negara dan keuangan publik, investasi dan pertumbuhan ekonomi terhambat, ketergantungan pada utang luar negeri dan masih banyak lagi," demikian dalil para Pemohon. 

Sidang pendahuluan perkara ini akan digelar MK RI pada Selasa besok, 3 Juni 2025, di Gedung MK RI, Jakarta Pusat.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya