Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Politik

Norma Pencalonan Presiden Digugat lagi ke MK, Kali Ini Soal Syarat Pendidikan

SENIN, 02 JUNI 2025 | 14:41 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Norma atau aturan pencalonan presiden dan wakil presiden di UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam penelusuran Kantor Berita Ekonomi dan Politik RMOL, didapati satu perkara pengujian UU Pemilu di lamanya resmi mkri.id, pada Senin, 2 Juni 2025.

Perkara tersebut telah diregistrasi oleh MK, dan diberi nomor 87/PUU-XXIII/2025, dimana terdapat 3 orang sebagai Pemohon perkara.


Tiga Pemohon itu antara lain Hanter Oriko Siregar sebagai Konsultan Hukum, Daniel Fajar Bahari Sianipar sebagai Konsultan Hukum, dan Horison Sibarani sebagai Mahasiswa.

Ketiga Pemohon menyoal ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu, yang didalam ya mengatur syarat minimum pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan capres-cawapres berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Namun, para Pemohon berpendapat norma itu merugikan masyarakat sebagai pemilih, karena syarat minimum pendidikan SMA atau sederajat dalam pemahaman umum dinilai memiliki keterbatasan, yakni kurangnya pengetahuan spesifik tentang pemerintahan dan kebijakan publik.

Selain itu, pendidikan SMA dinilai kurangnya pengembangan keterampilan analitis dan kritis seorang pemimpin, kurangnya pengalaman praktis, pengambilan keputusan dan manajemen, serta kurangnya pemahaman tentang etika dan moralitas dalam pemerintahan.

"Hal tersebut akan memberikan dampak kerugian konstitusional bagi seluruh warga negara republik Indonesia, jika sosok kepala negara/pemerintah yang terpilih tersebut tidak memiliki pengetahuan yang luas sebagaimana dimaksud," tulis para Pemohon dalam dokumen permohonannya.

Karena itu, ketiga Pemohon menganggap presiden dan wakil presiden yang berpendidikan SMA atau sederajat, akan membuat segala kebijakan yang dibuat oleh Pemerintahan terpilih dari pemilu yang telah dilaksanakan tidak efektif dan tidak efisien.

"Pengambilan keputusan yang salah dan merugikan negara, konflik kepentingan dan korupsi, kerusakan citra pemerintah dan negara, kehilangan kepercayaan masyarakat," tutur para Pemohon.

"Juga dapat memberikan dampak ekonomis yakni seperti keterpurukan ekonomi dan inflasi, 
pengangguran dan kemiskinan meningkat, kerugian negara dan keuangan publik, investasi dan pertumbuhan ekonomi terhambat, ketergantungan pada utang luar negeri dan masih banyak lagi," demikian dalil para Pemohon. 

Sidang pendahuluan perkara ini akan digelar MK RI pada Selasa besok, 3 Juni 2025, di Gedung MK RI, Jakarta Pusat.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Pidato Berapi-api Jokowi di Rakernas PSI Diramalkan Jadi yang Terakhir

Minggu, 08 Februari 2026 | 02:33

UPDATE

Bebas Aktif Tapi di Bawah Komando Trump

Rabu, 18 Februari 2026 | 05:50

Prabowo Mirip Soeharto Tidak Mau Dispekulasikan Publik

Rabu, 18 Februari 2026 | 05:28

Belasan Siswa SMK Cedera Akibat Panggung Acara Perpisahan Ambruk

Rabu, 18 Februari 2026 | 04:58

Modeling Budidaya Lobster di Batam Penuhi Kebutuhan Imlek

Rabu, 18 Februari 2026 | 04:42

Polisi Lakukan Ekshumasi Selidiki Kematian Santri di Wonogiri

Rabu, 18 Februari 2026 | 04:21

Sate Maranggi Mbah Goen Hadirkan Sentuhan Budaya Sunda dan Wisata Alam

Rabu, 18 Februari 2026 | 03:58

Green Jobs Class Solusi Atasi Masalah Sampah di Kota Bandung

Rabu, 18 Februari 2026 | 03:36

TNI Gercep Atasi Sedimentasi di Perairan Aceh Tamiang

Rabu, 18 Februari 2026 | 03:19

Legislator PKB Minta Pemprov Hati-hati Terapkan Opsen Pajak Kendaraan

Rabu, 18 Februari 2026 | 02:59

Puluhan Warga Keracunan di Purworejo Tidak Terkait MBG

Rabu, 18 Februari 2026 | 02:33

Selengkapnya