Berita

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho/Ist

Presisi

Pria di Tangerang Bekap Istri Kedua Hingga Tewas

Kesal Kerap Datangi Rumah Istri Pertama
SENIN, 02 JUNI 2025 | 13:14 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Seorang pria berinisial A (50) tega membekap istri kedua berinisial S (46) hingga tewas di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 29 Mei 2025.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku mengaku kesal karena korban sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya.

Pelaku dan istri pertamanya diketahui bekerja di tempat yang sama.


Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar korban. Namun, tidak ada jawaban saat memanggil korban di rumahnya.

"Kemudian tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu. Karena tidak ada jawaban keduanya berinsiatif masuk ke dalam, dan  menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas, hanya menggunakan rok," kata Zain dalam keterangannya, Senin 2 Juni 2025.

Kasus tersebut lalu dilaporkan warga ke Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota. 

Korban yang sudah dalam kondisi meninggal dunia kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi.

Selanjutnya petugas melakukan melakukan olah TKP, mengumpulkan saksi-saksi dan dilakukan penyelidikan mendalam.

"Tersangka (suami korban) adalah orang yang bersama korban di waktu hari kejadian," kata Zain.

Berdasarkan hasil autopsi RSUD Tangerang menjelaskan bahwa pada jasad korban terdapat luka memar pada bagian mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul, serta penyebab kematian korban disebabkan pecahnya pembuluh darah.

Tak berselang lama, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap pelaku di rumahnya. 

"Keterangan sementara, tersangka ini kesal dengan korban sering datang kerumah maupun tempat kerjanya, hingga dia sering bertengkar dengan istri pertamanya," kata Zain.

Tersangka dijerat pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya