Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

PGAS Bakal Sebar Dividen Rp4,41 Triliun

SENIN, 02 JUNI 2025 | 11:16 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) akan membagikan dividen senilai 271,5 juta Dolar AS atau setara Rp 4,41 triliun kepada pemegang saham perseroan. 

Disampaikan manajemen PGAS bahwa jumlah tersebut setara dengan 80 persen dari laba bersih sepanjang 2024 yaitu senilai  339,4 juta Dolar AS.

Pembagian dividen ini telah melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024. 


Besaran dividen tersebut mempertimbangkan keberlanjutan bisnis PGN sebagai bagian dari pertanggungjawaban perseroan kepada seluruh pemegang saham.  

Dividen dibayarkan secara tunai dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia sesuai tanggal pelaksanaan RUPST Tahun Buku 2024, yaitu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah diumumkannya Ringkasan Risalah RUPST.  

Dalam RUPST, PGAS juga mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024, Laporan Keuangan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024, serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Perseroan Tahun Buku 2024.

Dalam RUPST memutuskan perubahan susunan keanggotaan dewan komisaris PT PGN Tbk, sehingga susunan keanggotaan dewan komisaris dan direksi PT PGN Tbk menjadi sebagai berikut:

Susunan Komisaris  

Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Amien Sunaryadi 
Komisaris : Warih Sadono  
Komisaris Independen : Christian H. Siboro  
Komisaris Independen : Dini Shanti Purwono  
Komisaris Independen : Tony Setyo Boedi Hoesodo  
Komisaris Independen : Abdullah Aufa Fuad  

Susunan Direksi  

Direktur Utama : Arief Setiawan Handoko  
Direktur Keuangan : Fadjar Harianto Widodo  
Direktur Komersial : Ratih Esti Prihatini  
Direktur Infrastruktur dan Teknologi : Harry Budi Sidharta  
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis : Rosa Permata Sari  
Direktur Manajemen Risiko : Arief Kurnia Risdianto  
Direktur SDM dan Penunjang Bisnis : Rachmat Hutama.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya