Berita

Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Irfan Syauqi Beik saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK)

Politik

Dekan IPB:

Indonesia Kiblat Ideal Regulasi Pengelolaan Zakat di Dunia

MINGGU, 01 JUNI 2025 | 15:43 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dinilai sudah ideal karena telah menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat. Negara hadir melakukan pengelolaan sesuai syariat Islam, tanpa meniadakan peran serta masyarakat. 

Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Irfan Syauqi Beik menilai Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat, karena pendekatan inklusif yang diambil dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 yang mengakomodasi peran serta swasta dalam pengelolaan zakat.

Menurut Irfan, berbeda dengan Malaysia dan Arab Saudi yang menerapkan sistem sentralistik di mana zakat sepenuhnya dikelola negara, Indonesia justru memberi ruang kepada pemerintah dan lembaga nonpemerintah untuk berperan aktif dalam pengumpulan dan penyaluran zakat.


“Malaysia dan Saudi saat ini jadi parameter pengelolaan zakat terbaik secara administratif. Namun keduanya tegas tidak mengakomodasi peran swasta. Zakat sepenuhnya dikelola oleh pemerintah,” kata Irfan saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi (MK), dikutip Minggu 1 Juni 2025.

Irfan mengingatkan, Undang-Undang 23/2011 sudah cukup akomodatif dan bijaksana dalam membangun sistem zakat nasional. 

Irfan menegaskan, kemajuan sistem zakat di Indonesia saat ini, yang ditandai peningkatan pengumpulan, penyaluran, serta pelaporan kinerja zakat secara transparan dan akuntabel, adalah hasil dari sinergi antara Baznas sebagai lembaga negara dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai mitra swasta.

Dengan struktur regulasi yang terbuka dan inklusif, Irfan meyakini Indonesia berpotensi besar menjadi model ideal tata kelola zakat di tingkat global. Namun, ia menekankan pentingnya mempertahankan prinsip kemitraan strategis antara negara dan masyarakat, yang selama ini menjadi ciri khas sistem perzakatan Indonesia.

Irfan menambahkan, bahwa pandangan yang terus menyudutkan fungsi regulator parsial dan koordinator pengelolaan zakat yang melekat pada Baznas, boleh jadi disebabkan oleh pengaruh praktik industri keuangan komersial yang operasionalisasinya didasarkan pada filosofi kompetisi bebas antar operator/lembaga keuangan yang ada.

Akibat adanya kompetisi bebas ini, lanjut dia, maka diperlukan adanya wasit berupa regulator yang bersifat independen, yang tidak bisa diatur dan diintervensi oleh salah satu pihak yang berkompetisi. 

"Filosofi ini menjadikan antara lembaga keuangan pemerintah dan swasta, seperti bank BUMN dan bank swasta, menjadi dua kesebelasan yang berbeda, yang bertanding dalam satu liga keuangan domestik," kata Irfan.

Filosofi ini, jelas Irfan, tidak sepenuhnya tepat jika dikaitkan pada sektor zakat. 

"Filosofi lembaga zakat haruslah menjadi satu tubuh, atau menjadi satu 'kesebelasan'. Baznas adalah kapten kesebelasan ini. Semua lembaga zakat seharusnya berpikir dalam satu konteks tubuh sistem perzakatan nasional, dan bukan berpikir sebagai dua entitas yang bertanding, di mana ada yang menang dan ada yang kalah," kata Irfan.

Irfan menyebutkan bahwa pengelolaan tata kelola zakat tidak bisa disamakan dengan pola manajemen modern. Logika zakat tidak sama dengan logika pengelolaan keuangan komersial.

Salah satunya merujuk pada Kitab al-Amwal karya Abu Ubayd (Abu Ubaid al-Qasim bin Salam) yang menyebutkan bahwa "zakat as a special institution of public finance", karena baik dari sisi harta objek zakatnya, dari sisi pihak yang wajib zakatnya, dari sisi penyaluran zakatnya, termasuk bagaimana teknis pengumpulannya, telah diatur dalam Al-Quran dan Hadits, di mana kewenangan pengelolaan zakat tersebut melekat pada penguasa atau pemerintah dan bukan pada masyarakat.




Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya