Berita

Kampus Bina Darma Palembang/RMOLSumsel

Hukum

Rektor Universitas Bina Darma Palembang Diduga Tersangkut TPPU

MINGGU, 01 JUNI 2025 | 06:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rektor Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang, SA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Selain SA, penyidik juga menetapkan YK selaku Direktur Keuangan Universitas Bina Darma, kemudian FC yang merupakan ASN Direktorat Pajak sekaligus Pembina Yayasan Bina Darma Palembang, lalu LU selaku Dosen dan Ketua Yayasan Bina Darma Palembang sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan keduanya tertuang dalam surat ketetapan Nomor: S.Tap/043/V/RES.1.11./2025/Dittipideksus tertanggal 21 Mei 2025, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Dittipideksus Brigjen Helfi Assegaf.


Kasus ini bergulir atas laporan korban Suheriyatmono, yang menyebut persoalan bermula sejak tahun 2001. Saat itu, Suheriyatmono bersama Rifa Ariani membeli sejumlah bidang tanah di Kota Palembang seluas 5.771 meter persegi seharga Rp4,6 miliar.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Andy Effendi dan Yudi Amiyudin.

Kepemilikan atas tanah tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan kepemilikan aset tertanggal 26 September 2008 dan Akta Penyimpanan (Van Depot) Nomor 12 tanggal 24 Maret 2010.

Tanah itu kemudian dimanfaatkan oleh Universitas Bina Darma Palembang dan Yayasan Bina Darma Palembang. Dalam praktiknya, pihak kampus membayar sewa tanah kepada sejumlah pihak, termasuk Suheriyatmono dan Rifa Ariani, dengan nominal Rp75 juta per bulan.

Namun, sejak kepemimpinan SA sebagai rektor, pembayaran sewa tanah tersebut dihentikan. Hal ini membuat para pemilik sah mengalami kerugian hingga Rp38 miliar yang kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri pada tahun 2022.

Kuasa hukum pelapor, M. Novel Suwa, membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap SA dan YK. Ia juga memastikan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Kita sudah menerima informasi penetapan tersangka. Harapan kami, kasus ini bisa berjalan sesuai hukum dan segera masuk ke proses persidangan,” ujar Novel dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu, 1 Juni 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, SA belum memberikan tanggapan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.

Hal yang sama saat dilakukan konfirmasi kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho lewat pesan singkat juga belum memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya