Berita

Kampus Bina Darma Palembang/RMOLSumsel

Hukum

Rektor Universitas Bina Darma Palembang Diduga Tersangkut TPPU

MINGGU, 01 JUNI 2025 | 06:24 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Rektor Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang, SA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Selain SA, penyidik juga menetapkan YK selaku Direktur Keuangan Universitas Bina Darma, kemudian FC yang merupakan ASN Direktorat Pajak sekaligus Pembina Yayasan Bina Darma Palembang, lalu LU selaku Dosen dan Ketua Yayasan Bina Darma Palembang sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan keduanya tertuang dalam surat ketetapan Nomor: S.Tap/043/V/RES.1.11./2025/Dittipideksus tertanggal 21 Mei 2025, yang ditandatangani langsung oleh Direktur Dittipideksus Brigjen Helfi Assegaf.


Kasus ini bergulir atas laporan korban Suheriyatmono, yang menyebut persoalan bermula sejak tahun 2001. Saat itu, Suheriyatmono bersama Rifa Ariani membeli sejumlah bidang tanah di Kota Palembang seluas 5.771 meter persegi seharga Rp4,6 miliar.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Andy Effendi dan Yudi Amiyudin.

Kepemilikan atas tanah tersebut dibuktikan melalui surat pernyataan kepemilikan aset tertanggal 26 September 2008 dan Akta Penyimpanan (Van Depot) Nomor 12 tanggal 24 Maret 2010.

Tanah itu kemudian dimanfaatkan oleh Universitas Bina Darma Palembang dan Yayasan Bina Darma Palembang. Dalam praktiknya, pihak kampus membayar sewa tanah kepada sejumlah pihak, termasuk Suheriyatmono dan Rifa Ariani, dengan nominal Rp75 juta per bulan.

Namun, sejak kepemimpinan SA sebagai rektor, pembayaran sewa tanah tersebut dihentikan. Hal ini membuat para pemilik sah mengalami kerugian hingga Rp38 miliar yang kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri pada tahun 2022.

Kuasa hukum pelapor, M. Novel Suwa, membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap SA dan YK. Ia juga memastikan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Kita sudah menerima informasi penetapan tersangka. Harapan kami, kasus ini bisa berjalan sesuai hukum dan segera masuk ke proses persidangan,” ujar Novel dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Minggu, 1 Juni 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, SA belum memberikan tanggapan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.

Hal yang sama saat dilakukan konfirmasi kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho lewat pesan singkat juga belum memberikan tanggapan terkait kasus tersebut.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Hindari Work From Home Jumat dan Senin

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:13

Permainan Kubu Jokowi dalam Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Makin Ngawur

Kamis, 26 Maret 2026 | 02:11

Prabowo Perintahkan Bahlil Cari Sumber Pendapatan Sektor Mineral

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:37

RS Jiwa Dipenuhi Pecandu Game Online dan Judol

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:14

Buntut Penangguhan Yaqut, Kasus Kuota Haji Bisa Berlarut-larut

Kamis, 26 Maret 2026 | 01:01

Tiket Taman Margasatwa Ragunan Tetap Dipatok Rp4 Ribu

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:28

Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:19

Pelanggaran Personel BAIS TNI Tidak Berdiri Sendiri

Kamis, 26 Maret 2026 | 00:05

Satgas PRR Percepat Penyelesaian Hunian Tersisa

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:25

MBG cuma 5 Hari Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun

Rabu, 25 Maret 2026 | 23:22

Selengkapnya