Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Cabuli Lima Murid di Bawah Umur, Guru Ngaji Dituntut Tujuh Tahun Penjara

SABTU, 31 MEI 2025 | 05:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang guru ngaji di Kecamatan Bulu, Rembang dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rembang. Guru ngaji itu didakwa melakukan pencabulan terhadap lima siswi di bawah umur.

Perkara ini menyeret satu terdakwa berinisial M (66). 

M merupakan seorang guru ngaji yang diduga melakukan asusila terhadap lima anak yang masih di bawah umur. Masing-masing berusia 5 tahun, 6 tahun, 9 tahun, dan dua anak berumur 7 tahun. 


M sudah ditahan di Rutan Rembang sejak Januari 2025. Persidangan di PN Rembang sudah dilaksanakan beberapa kali. Di antara agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang Yusni Febriansyah mengutarakan, berdasarkan hasil persidangan, terdakwa dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp100 juta subsider lima bulan penjara. 

"Agenda sidang Selasa lalu adalah tuntutan. Terdakwa kami tuntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dan pidana denda sebesar 100 juta subsider 5 bulan penjara," terang Yusni dikutip RMOLJateng, Jumat, 30 Mei 2025.

Ia menjelaskan, setelah sidang agenda pembacaan tuntutan, akan ada tahapan sidang selanjutnya. Yakni agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa. 

"Agenda persidangan berikutnya adalah mendengarkan pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya," tambahnya. 

Kuasa Hukum Korban Eddy Kiswanto juga membenarkan atas hasil sidang tersebut.

Pengacara dari LBH NU itu mengatakan terdakwa M dituntut dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

"Kami akan melakukan pembelaan pada sidang tanggal 10 Juni depan," pungkas Eddy Kiswanto. 

Sidang yang beragendakan mendengarkan nota pembelaan terdakwa akan digelar pada 10 Juni 2025.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya