Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Cabuli Lima Murid di Bawah Umur, Guru Ngaji Dituntut Tujuh Tahun Penjara

SABTU, 31 MEI 2025 | 05:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang guru ngaji di Kecamatan Bulu, Rembang dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rembang. Guru ngaji itu didakwa melakukan pencabulan terhadap lima siswi di bawah umur.

Perkara ini menyeret satu terdakwa berinisial M (66). 

M merupakan seorang guru ngaji yang diduga melakukan asusila terhadap lima anak yang masih di bawah umur. Masing-masing berusia 5 tahun, 6 tahun, 9 tahun, dan dua anak berumur 7 tahun. 


M sudah ditahan di Rutan Rembang sejak Januari 2025. Persidangan di PN Rembang sudah dilaksanakan beberapa kali. Di antara agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang Yusni Febriansyah mengutarakan, berdasarkan hasil persidangan, terdakwa dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp100 juta subsider lima bulan penjara. 

"Agenda sidang Selasa lalu adalah tuntutan. Terdakwa kami tuntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dan pidana denda sebesar 100 juta subsider 5 bulan penjara," terang Yusni dikutip RMOLJateng, Jumat, 30 Mei 2025.

Ia menjelaskan, setelah sidang agenda pembacaan tuntutan, akan ada tahapan sidang selanjutnya. Yakni agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa. 

"Agenda persidangan berikutnya adalah mendengarkan pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya," tambahnya. 

Kuasa Hukum Korban Eddy Kiswanto juga membenarkan atas hasil sidang tersebut.

Pengacara dari LBH NU itu mengatakan terdakwa M dituntut dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

"Kami akan melakukan pembelaan pada sidang tanggal 10 Juni depan," pungkas Eddy Kiswanto. 

Sidang yang beragendakan mendengarkan nota pembelaan terdakwa akan digelar pada 10 Juni 2025.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya