Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Cabuli Lima Murid di Bawah Umur, Guru Ngaji Dituntut Tujuh Tahun Penjara

SABTU, 31 MEI 2025 | 05:00 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Seorang guru ngaji di Kecamatan Bulu, Rembang dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rembang. Guru ngaji itu didakwa melakukan pencabulan terhadap lima siswi di bawah umur.

Perkara ini menyeret satu terdakwa berinisial M (66). 

M merupakan seorang guru ngaji yang diduga melakukan asusila terhadap lima anak yang masih di bawah umur. Masing-masing berusia 5 tahun, 6 tahun, 9 tahun, dan dua anak berumur 7 tahun. 


M sudah ditahan di Rutan Rembang sejak Januari 2025. Persidangan di PN Rembang sudah dilaksanakan beberapa kali. Di antara agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang Yusni Febriansyah mengutarakan, berdasarkan hasil persidangan, terdakwa dituntut pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp100 juta subsider lima bulan penjara. 

"Agenda sidang Selasa lalu adalah tuntutan. Terdakwa kami tuntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dan pidana denda sebesar 100 juta subsider 5 bulan penjara," terang Yusni dikutip RMOLJateng, Jumat, 30 Mei 2025.

Ia menjelaskan, setelah sidang agenda pembacaan tuntutan, akan ada tahapan sidang selanjutnya. Yakni agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa. 

"Agenda persidangan berikutnya adalah mendengarkan pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya," tambahnya. 

Kuasa Hukum Korban Eddy Kiswanto juga membenarkan atas hasil sidang tersebut.

Pengacara dari LBH NU itu mengatakan terdakwa M dituntut dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

"Kami akan melakukan pembelaan pada sidang tanggal 10 Juni depan," pungkas Eddy Kiswanto. 

Sidang yang beragendakan mendengarkan nota pembelaan terdakwa akan digelar pada 10 Juni 2025.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Jokowi Sulit Mengelak dari Tuduhan Ijazah Palsu

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:15

UPDATE

Izin Dicabut, Toba Pulp Bongkar Dokumen Penghargaan dari Menteri Raja Juli

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:08

Prabowo Hadiri Forum Bisnis dan Investasi di Lancaster House

Rabu, 21 Januari 2026 | 18:04

Bonjowi Desak KIP Hadirkan Jokowi dan Pratikno

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:57

15 Anggota Fraksi PDIP DPR Dirotasi, Siapa Saja?

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:50

Pramugari Florencia 13 Tahun Jadi Bagian Wings Air

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:35

Inggris Setuju Kerja Sama Bangun 1.500 Kapal Ikan untuk Nelayan RI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:31

Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:30

Wakil Kepala Daerah Dipinggirkan Setelah Pilkada

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:22

Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan

Rabu, 21 Januari 2026 | 17:20

Krisis Bukan pada Energi, tapi Tata Kelola yang Kreatif

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:54

Selengkapnya