Berita

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Supriyanto dan Suriansyah/RMOLLampung

Politik

Supriyanto-Suriansyah Daftarkan Gugatan PSU Pilkada Pesawaran ke MK

SABTU, 31 MEI 2025 | 02:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01, Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb, resmi mendaftarkan gugatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis malam 29 Mei 2025 pukul 23.29 WIB.

"Kami, Paslon 01 Supriyanto dan Suriansyah Rhalieb, resmi telah mendaftarkan gugatan ke MK. Ini bukan tentang menang atau kalah, tetapi ini adalah hak konstitusi kami sebagai calon," kata calon Wakil Bupati PSU Pesawaran, Suriansyah Rhalieb, dikutip RMOLLampung, Jumat 30 Mei 2025.

Dia menjelaskan, pendaftaran gugatan ke MK mendapat dukungan Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) dan Tim Pemantau Pemilu Independen FOKAL yang menjadi pendorong utama bagi Paslon 01 untuk menempuh jalur konstitusional.


"Kami mengajukan gugatan ini karena adanya dugaan kecurangan bersifat TSM hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Pesawaran dan termasuk praktik politik uang diduga dilakukan oleh tim Paslon 02 selama PSU berlangsung," ujarnya.

Sementara itu, Anton Heri tim kuasa hukum dari Paslon 01 mengatakan pihaknya mendaftarkan gugatan ke MK dan tim internal Paslon 01 akan siap diajukan  pelanggaran pada saat proses PSU atau Pilkada Kabupaten Pesawaran.

"Kami telah menerima sejumlah bukti penting dari AMP dan tim Paslon 01. Saat ini kami sedang mempersiapkan argumen hukum yang solid, dan kami meyakini gugatan ini berpeluang besar untuk mendiskualifikasi Paslon 02. Kami, tim kuasa hukum Paslon 01, secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke MK pada 29 Mei 2025 pukul 23.29 WIB," ujarnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya