Berita

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama para pelajar/Ist

Politik

Dedi Mulyadi Berlebihan Terapkan Jam Malam Siswa

JUMAT, 30 MEI 2025 | 12:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menetapkan jam malam bagi pelajar menuai sorotan tajam dari sejumlah kalangan. 

Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani Dedi Mulyadi dinilai berpotensi melanggar prinsip otonomi daerah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, serta kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan kepala Dinas Pendidikan, dengan instruksi pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. 


Meski tujuannya dinilai baik, kebijakan ini dinilai Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto, problematic, karena diterapkan tanpa dasar hukum yang jelas dari pemerintah pusat dan tanpa konsultasi menyeluruh dengan pemerintah kabupaten/kota.

"Maka kebijakan seperti jam malam seharusnya dirumuskan melalui musyawarah dan ditetapkan oleh kepala daerah tingkat dua berdasarkan kebutuhan lokal, bukan melalui perintah dari gubernur," kata Sugiyanto kepada RMOL, Jumat 30 Mei 2025.

Sugiyanto juga menilai pendekatan kebijakan top-down yang digunakan Gubernur Dedi Mulyadi cenderung sentralistik dan dapat menggerus semangat desentralisasi yang dibangun sejak reformasi.

“Gubernur seharusnya menjadi fasilitator pembangunan antar daerah, bukan pemegang komando tunggal. Relasi antar level pemerintahan harus dibangun atas dasar koordinasi, bukan subordinasi,” ujar Sugiyanto.

Lebih lanjut, ia mendorong agar Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah tegas untuk mengklarifikasi atau menegur kebijakan yang dinilai berpotensi melampaui batas kewenangan gubernur. 

Kritik terhadap Gubernur Dedi Mulyadi bukan kali ini saja mencuat. Sebelumnya, ia juga menerbitkan sejumlah kebijakan kontroversial seperti larangan wisuda siswa, pembatasan study tour, pembinaan pelajar di barak militer, hingga gagasan vasektomi sebagai prasyarat bantuan sosial.




Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

UPDATE

Wisatawan Banjiri Kepulauan Seribu saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:21

Kebakaran Rumah di Meruya, 75 Petugas Pemadam Diterjunkan

Selasa, 24 Maret 2026 | 00:00

10 Desa di NTT Terdampak Banjir

Senin, 23 Maret 2026 | 23:27

KPK Bawa Yaqut Cholil Qoumas ke RS Polri

Senin, 23 Maret 2026 | 23:05

Pengunjung Diimbau Tak Buang Sampah Sembarangan di Taman Bendera Pusaka

Senin, 23 Maret 2026 | 23:01

Yaqut Cholil Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 | 22:48

Kim Jong Un Terpilih Lagi jadi Presiden Korut

Senin, 23 Maret 2026 | 21:45

Benang Kusut Pengelolaan Keuangan, Kepala BKAD Purwakarta Diminta Mundur

Senin, 23 Maret 2026 | 21:17

Arus Balik H+2 Lebaran Mulai Terlihat di Terminal Rajabasa

Senin, 23 Maret 2026 | 20:24

Pimpinan MPR Sambut Baik Langkah Presiden Prabowo Percepat Transisi Energi

Senin, 23 Maret 2026 | 19:55

Selengkapnya