Berita

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama para pelajar/Ist

Politik

Dedi Mulyadi Berlebihan Terapkan Jam Malam Siswa

JUMAT, 30 MEI 2025 | 12:56 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menetapkan jam malam bagi pelajar menuai sorotan tajam dari sejumlah kalangan. 

Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani Dedi Mulyadi dinilai berpotensi melanggar prinsip otonomi daerah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, serta kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama dan kepala Dinas Pendidikan, dengan instruksi pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. 


Meski tujuannya dinilai baik, kebijakan ini dinilai Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat) Sugiyanto, problematic, karena diterapkan tanpa dasar hukum yang jelas dari pemerintah pusat dan tanpa konsultasi menyeluruh dengan pemerintah kabupaten/kota.

"Maka kebijakan seperti jam malam seharusnya dirumuskan melalui musyawarah dan ditetapkan oleh kepala daerah tingkat dua berdasarkan kebutuhan lokal, bukan melalui perintah dari gubernur," kata Sugiyanto kepada RMOL, Jumat 30 Mei 2025.

Sugiyanto juga menilai pendekatan kebijakan top-down yang digunakan Gubernur Dedi Mulyadi cenderung sentralistik dan dapat menggerus semangat desentralisasi yang dibangun sejak reformasi.

“Gubernur seharusnya menjadi fasilitator pembangunan antar daerah, bukan pemegang komando tunggal. Relasi antar level pemerintahan harus dibangun atas dasar koordinasi, bukan subordinasi,” ujar Sugiyanto.

Lebih lanjut, ia mendorong agar Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah tegas untuk mengklarifikasi atau menegur kebijakan yang dinilai berpotensi melampaui batas kewenangan gubernur. 

Kritik terhadap Gubernur Dedi Mulyadi bukan kali ini saja mencuat. Sebelumnya, ia juga menerbitkan sejumlah kebijakan kontroversial seperti larangan wisuda siswa, pembatasan study tour, pembinaan pelajar di barak militer, hingga gagasan vasektomi sebagai prasyarat bantuan sosial.




Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya