Berita

Presiden Prabowo Subianto menyapa siswa/Istimewa

Politik

Putusan MK Soal SD-SMP Swasta Gratis Ajang Pembuktian Presiden Prabowo

KAMIS, 29 MEI 2025 | 18:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru soal Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta harus gratis, dianggap sebagai satu momentum bagi Presiden Prabowo Subianto membuktikan keberpihakannya kepada rakyat.

Pengamat Citra Institute, Efriza, masih ingat janji Prabowo yang juga dimasukkan dalam Asta Cita, bahwa pemerintahannya akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan.

Dengan adanya putusan MK atas perkara uji materiil Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dapat menjadi ajang pembuktian janji politik sekaligus program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo.


"Putusan ini akan menjadi pembuktian bagi Presiden Prabowo untuk keseriusannya mewujudkan peningkatan SDM masyarakat Indonesia," ujar Efriza saat dihubungi RMOL, pada Kamis, 29 Mei 2025.

Dia memandang, Presiden Prabowo akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan saksama, dan mengambil langkah pertama yang tepat supaya amanat konstitusi mengenai pendidikan gratis dapat terlaksana dengan baik.

"Prabowo semestinya sebagai Presiden menyambut suka cita, dan menunjukkan komitmennya yang peduli kepada pendidikan di negeri ini. Diyakini Prabowo akan antusias menyambut putusan MK ini," tutur magister Ilmu Politik Universitas Nasional itu.

"Sebab, hal itu sejalan dengan keinginan dirinya untuk memajukan SDM masyarakatnya," demikian Efriza. 

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya