Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pendidikan Tak Boleh Dikomersialisasi

KAMIS, 29 MEI 2025 | 14:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta disambut baik akademisi Rocky Gerung.

"Akhirnya kepastian itu tiba. Bahwa pendidikan dasar itu, seperti perintah konstitusi, adalah hak asasi manusia," kata Rocky seperti dikutip redaksi melalui kanal YouTube miliknya, Kamis 29 Mei 2025.

Rocky yang pernah mengajar ilmu filsafat di Universitas Indonesia itu menilai pendidikan dasar adalah pondasi penting bagi pertumbuhan individu yang tidak boleh dikomersialisasi.


"Sudah sejak ribuan tahun lalu, bahkan dari abad pertama, pendidikan dianggap sebagai kebutuhan dasar manusia," ujarnya.

Rocky menegaskan negara wajib memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Ia menolak anggapan bahwa pendidikan gratis adalah sekadar bantuan, melainkan pemenuhan hak asasi.

"Yang harus dipenuhi oleh negara adalah memberi pondasi pada anak-anak kita untuk belajar. Jadi nggak ada istilah gratis karena hak itu mesti dipenuhi," tegasnya.

Pengamat politik yang akrab disapa RG itu juga mengingatkan bahwa kegagalan dalam pendidikan akan berdampak serius terhadap masa depan republik.

"Kegagalan pendidikan yang akan mempengaruhi masa depan republik ini," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya