Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Pendidikan Tak Boleh Dikomersialisasi

KAMIS, 29 MEI 2025 | 14:49 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta disambut baik akademisi Rocky Gerung.

"Akhirnya kepastian itu tiba. Bahwa pendidikan dasar itu, seperti perintah konstitusi, adalah hak asasi manusia," kata Rocky seperti dikutip redaksi melalui kanal YouTube miliknya, Kamis 29 Mei 2025.

Rocky yang pernah mengajar ilmu filsafat di Universitas Indonesia itu menilai pendidikan dasar adalah pondasi penting bagi pertumbuhan individu yang tidak boleh dikomersialisasi.


"Sudah sejak ribuan tahun lalu, bahkan dari abad pertama, pendidikan dianggap sebagai kebutuhan dasar manusia," ujarnya.

Rocky menegaskan negara wajib memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Ia menolak anggapan bahwa pendidikan gratis adalah sekadar bantuan, melainkan pemenuhan hak asasi.

"Yang harus dipenuhi oleh negara adalah memberi pondasi pada anak-anak kita untuk belajar. Jadi nggak ada istilah gratis karena hak itu mesti dipenuhi," tegasnya.

Pengamat politik yang akrab disapa RG itu juga mengingatkan bahwa kegagalan dalam pendidikan akan berdampak serius terhadap masa depan republik.

"Kegagalan pendidikan yang akan mempengaruhi masa depan republik ini," pungkasnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya