Berita

Pengamat Citra Institute, Efriza/Ist

Politik

Putusan MK Beri Keadilan ke Rakyat Peroleh Akses Pendidikan Gratis

KAMIS, 29 MEI 2025 | 12:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil Undang-Undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), menjadi angin segar bagi masyarakat untuk bisa mengakses pendidikan dasar secara gratis.

Pengamat Citra Institute, Efriza menilai, putusan MK yang mengubah bunyi Pasal 34 ayat (2) UU Sidiknas akan memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menenangah Pertama (SMP) secara gratis.

Pasalnya, dalam putusannya MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai pemerintah wajib menggelar pendidikan dasar tanpa memungut biaya baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta. 


"Putusan MK ini final dan mengikat. Artinya Pemerintah tunduk atas keputusan tersebut. Faktanya diyakini keputusan MK ini disambut antusias oleh masyarakat," ujar Efriza saat dihubungi RMOL, pada Kamis, 29 Mei 2025.

Dosen ilmu pemerintahan di Universita Pamulang (UNPAM) tersebut memerhatikan, akses pendidikan gratis di SD maupun SMP kerap tidak dapat memenuhi kuota, dan terkadang memunculkan masalah karena diduga peserta didik yang mendapatkan kelompok masyarakat mampu.

"Di sisi lain, daya tampung di Sekolah Negeri terbatas, sehingga terpaksa peserta didik itu memilih bersekolah di Sekolah Swasta. Dan pilihan swasta ini tentu saja pilihan yang sulit bagi masyarakat, karena biaya untuk sekolahnya tinggi," tuturnya.

Oleh karena terdapat putusan MK atas Perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama dengan tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, menghadirkan keadilan akses pendidikan bagi masyarakat.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya