Berita

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat/Istimewa

Politik

Wamendikdasmen Tegaskan SPMB Perkuat Inklusi, Kohesi, dan Integrasi Sosial

RABU, 28 MEI 2025 | 19:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Untuk mewujudkan sistem penerimaan murid yang lebih inklusif dan adil, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupaya memastikan satuan pendidikan dapat menerima anak-anak dari seluruh latar belakang sosial secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa belajar di sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggal memungkinkan murid memiliki relasi sosial yang kuat dengan teman sebaya, internalisasi nilai-nilai utama, serta pranata sosial.


“Hal ini sejalan dengan fungsi sekolah dalam membangun dan memperkuat inklusi, kohesi, dan integrasi sosial, di mana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama berinteraksi dengan intensif,” ujar Wamen Atip dalam Forum Tematik Bakohumas bertajuk “SPMB Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, di Plaza Insan Berprestasi, Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto menyatakan, SPMB mengedepankan prinsip akses pendidikan berkualitas bagi semua dan telah disempurnakan melalui kolaborasi Kemendikdasmen dengan kementerian dan lembaga terkait.

Kebijakan SPMB ini mencakup empat jalur penerimaan murid. Yaitu jalur domisili, untuk calon murid yang tinggal di wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah; jalur afirmasi, untuk murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas; jalur prestasi, untuk murid dengan pencapaian akademik maupun nonakademik; dan jalur mutasi, untuk anak dari orang tua yang berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Pendekatan wilayah dalam SPMB bertujuan untuk mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan yang tersedia. Penetapan wilayah ini dilakukan berdasarkan sebaran satuan pendidikan, domisili calon murid, dan kapasitas daya tampung sekolah.

Kemendikdasmen juga menegaskan pentingnya transparansi informasi. Sehingga pengumuman pendaftaran murid baru, baik untuk sekolah negeri maupun swasta, harus dilakukan secara terbuka. Baik melalui papan pengumuman satuan pendidikan atau media lain yang mudah diakses oleh masyarakat, paling lambat pada minggu pertama Mei setiap tahunnya.

Selanjutnya, penetapan murid baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan. Selain mengumumkan calon murid yang dinyatakan lolos seleksi, pemerintah daerah juga wajib mengumumkan calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi.

Dengan kebijakan ini, Kemendikdasmen berharap seluruh anak Indonesia dapat memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan bermutu, sekaligus membangun lingkungan belajar yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya