Berita

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat/Istimewa

Politik

Wamendikdasmen Tegaskan SPMB Perkuat Inklusi, Kohesi, dan Integrasi Sosial

RABU, 28 MEI 2025 | 19:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Untuk mewujudkan sistem penerimaan murid yang lebih inklusif dan adil, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupaya memastikan satuan pendidikan dapat menerima anak-anak dari seluruh latar belakang sosial secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. 

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa belajar di sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggal memungkinkan murid memiliki relasi sosial yang kuat dengan teman sebaya, internalisasi nilai-nilai utama, serta pranata sosial.


“Hal ini sejalan dengan fungsi sekolah dalam membangun dan memperkuat inklusi, kohesi, dan integrasi sosial, di mana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama berinteraksi dengan intensif,” ujar Wamen Atip dalam Forum Tematik Bakohumas bertajuk “SPMB Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua”, di Plaza Insan Berprestasi, Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto menyatakan, SPMB mengedepankan prinsip akses pendidikan berkualitas bagi semua dan telah disempurnakan melalui kolaborasi Kemendikdasmen dengan kementerian dan lembaga terkait.

Kebijakan SPMB ini mencakup empat jalur penerimaan murid. Yaitu jalur domisili, untuk calon murid yang tinggal di wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah; jalur afirmasi, untuk murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas; jalur prestasi, untuk murid dengan pencapaian akademik maupun nonakademik; dan jalur mutasi, untuk anak dari orang tua yang berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Pendekatan wilayah dalam SPMB bertujuan untuk mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan yang tersedia. Penetapan wilayah ini dilakukan berdasarkan sebaran satuan pendidikan, domisili calon murid, dan kapasitas daya tampung sekolah.

Kemendikdasmen juga menegaskan pentingnya transparansi informasi. Sehingga pengumuman pendaftaran murid baru, baik untuk sekolah negeri maupun swasta, harus dilakukan secara terbuka. Baik melalui papan pengumuman satuan pendidikan atau media lain yang mudah diakses oleh masyarakat, paling lambat pada minggu pertama Mei setiap tahunnya.

Selanjutnya, penetapan murid baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan. Selain mengumumkan calon murid yang dinyatakan lolos seleksi, pemerintah daerah juga wajib mengumumkan calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi.

Dengan kebijakan ini, Kemendikdasmen berharap seluruh anak Indonesia dapat memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan bermutu, sekaligus membangun lingkungan belajar yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya