Berita

Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

KPK Periksa 3 Pegawai Kemnaker di Kasus Pemerasan Calon TKA

RABU, 28 MEI 2025 | 13:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak 3 orang pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker tahun 2020-2023.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Rabu, 28 Mei 2025, tim penyidik memeriksa 3 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Rabu siang, 28 Mei 2025.


Tiga orang yang dipanggil sebagai saksi ini adalah M Ariswan Fauzi selaku staf Tata Usaha Direktorat Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker tahun 2016-2025, Adhitya Narrotama selaku pengantar kerja ahli muda Kemnaker, dan Angga Erlatna selaku pengantar kerja ahli muda Kemnaker.

Sejak Mei 2025 ini, KPK melakukan proses penyidikan dan menetapkan 8 orang tersangka. yang identitasnya belum diumumkan secara resmi.

Para tersangka disebut berhasil mengumpulkan uang hingga Rp53 miliar dari aksi pemerasan terhadap calon TKA.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Haryanto selaku Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 yang juga Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2024-2025. Saat ini Haryanto menjabat sebagai Staf ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.

Selanjutnya, Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker tahun 2020-2023, Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019, dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

Empat tersangka itu telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat, 23 Mei 2025.

Kemudian 4 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025, Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 yang juga Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, dan Alfa Eshad selaku pengantar kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Empat tersangka tersebut juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin, 26 Mei 2025.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pasal sangkaan terhadap 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Di mana oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu, Pasal 12e, dan atau menerima gratifikasi, Pasal 12 B, terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep kepada wartawan, Selasa, 20 Mei 2025.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menggeledah beberapa tempat sejak Selasa, 20 Mei 2025 hingga Jumat, 23 Mei 2025. Dari penggeledahan itu, KPK menyita 11 unit mobil dan 2 unit sepeda motor. Kendaraan tersebut sudah dibawa ke Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Adapun kendaraan yang disita dan disimpan di Rupbasan, yakni 1 unit mobil BMW Type Z3 warna merah, 1 unit mobil BMW Type 3201 warna putih, 1 unit mobil Honda Civic warna abu-abu, 1 unit mobil Wuling Airev warna merah muda, 1 unit mobil Wuling Airev warna putih. 

Kemudian 1 unit mobil Honda Brio warna merah, 1 unit mobil Honda HRV warna hitam, 1 unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam, 1 unit mobil Innova warna hitam, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar warna hitam, 1 unit mobil Honda WRV warna abu-abu, 1 unit motor Vespa Primavera warna biru, dan 1 unit motor Honda ADV warna putih.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya