Berita

Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus/Net

Politik

RUU Pemilu Dicurigai Didesain untuk Strategi Pemenangan

RABU, 28 MEI 2025 | 12:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses pembahasan revisi UU Pemilihan Umum (Pemilu) yang terkesan santai, memunculkan anggapan merupakan bagian dari strategi untuk menyiapkan pemenangan partai politik (parpol) dan pasangan calon (paslon) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengamati, dinamika politik baru-baru ini memunculkan adanya skema pencalonan presiden di Pilpres 2029 mendatang.

Hal tersebut secara tidak langsung akan mempengaruhi penyusunan regulasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).


"Kita tahu beberapa parpol di parlemen sudah menyampaikan dukungan mereka pada Prabowo untuk mencalonkan diri lagi di Pemilu 2029. Sejumlah parpol lain tampaknya masih menunggu," ujar Lucius kepada RMOL, Rabu, 28 Mei 2025.

"Dengan demikian, parpol-parpol tampak belum selesai dengan hitung-hitungan mereka untuk Pemilu 2029. Karena itu jelas belum ada kebutuhan mendesak bagi parpol di parlemen untuk membahas RUU Pemilu ini," sambungnya.

Dia meyakini, revisi UU Pemilu yang biasanya terjadi jelang pelaksanaan pemilu ataupun pilpres, menunjukkan maksud perubahan regulasi bukan semata untuk memperbaiki aturan hukum yang belum baik.

"Bagi parpol, pembahasan RUU Pemilu tak selalu untuk kebutuhan mengoreksi atau memperbaiki proses dan sistem pemilu yang banyak bermasalah sesuai dengan praktik yang telah terjadi," tuturnya. 

Maka dari itu, Lucius lebih yakin rencana revisi UU Pemilu yang digabung dengan revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU Parpol, adalah dalam rangka memperkuat potensi kemenangan di 2029 mendatang.

"Bagi parpol pembahasan RUU Pemilu harus didesain sekaligus untuk mempersiapkan strategi pemenangan mereka di Pemilu," pungkas Lucius.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya