Berita

Budi Arie Setiadi/RMOL

Politik

Mahfud MD:

Sudah Seharusnya Budi Arie Digiring ke Pengadilan Tipikor

RABU, 28 MEI 2025 | 02:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ramai pemberitaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diduga terlibat kasus judi online (judol) bukan suatu fitnah dan tidak bertentangan dengan hukum.

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Prof. Moh. Mahfud MD merespons pernyataan Budi Arie yang akan melaporkan pihak-pihak yang dianggap memfitnah dirinya di kasus judol.

“Berita meluas kalau mau dikatakan memfitnah, kan bisa dengar tuh ‘semua yang memfitnah akan dilaporkan ke polisi’. Loh laporkan aja semua yang bicara, ribuan orang,” ucap Mahfud dikutip dalam kanal Youtube Mahfud MD Official pada Rabu, 28 Mei 2025.


“Jadi ini memang seharusnya harus digiring ke Pengadilan Tipikor, iya dong, pintu sudah terbuka,” tambahnya menegaskan.

Menurut dia, pasal ITE tentang perjudian hanya dikhususkan untuk 26 tersangka. Sementara, Budi Arie selaku pejabat negara sudah seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tipikor.

“Iya dong, karena nanti gampang itu masuknya kalau polisinya atau jaksanya sungguh-sungguh,” jelas dia.

Mantan Menko Polhukam itu menjelaskan secara rinci mengenai asas-asas dalam hukum pidana. Khususnya terkait asas praduga tidak bersalah dan asas praduga bersalah.

Bahkan, Ketua Mahkamah Konstitusi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini juga mengutip ayat Al Quran Surat Al Hujurat ayat 12 yang berbunyi yâ ayyuhalladzîna âmanujtanibû katsîram minadh-dhanni inna ba‘dladh-dhanni itsmuw. Artinya, Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa.

“Di situ ada kata sebagian dari prasangka, dosa. Berarti ada sebagian yang tidak berdosa. Nah menduga koruptor itu disebarkan ke publik bahwa dia patut dihukum, bukan dosa, malah pahala menurut saya,” ungkapnya.

Maka dari itu, Mahfud meminta agar opini-opini di publik yang mengarah kepada kasus ini bermanfaat guna mengawal jalannya proses hukum.

“Nah, proses dugaan menuju perkara itu di dorong, diperkuat oleh opini-opini publik sebagai pengawal. Jadi publik itu boleh menganalisis,” tegasnya.

Masih kata Mahfud, ketika dorongan dari masyarakat agar penegak hukum menghukum Budi Arie dalam kasus judol sangat lumrah dan diperbolehkan.

“Kalau kita masyarakat ramai-ramai menduga dan memberi masukan dan tekanan kepada para penegak hukum agar ini diungkap, itu sah. Dan itu yang berlaku di berbagai negara,” pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya