Berita

Budi Arie Setiadi/RMOL

Politik

Mahfud MD:

Sudah Seharusnya Budi Arie Digiring ke Pengadilan Tipikor

RABU, 28 MEI 2025 | 02:30 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Ramai pemberitaan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi diduga terlibat kasus judi online (judol) bukan suatu fitnah dan tidak bertentangan dengan hukum.

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara Prof. Moh. Mahfud MD merespons pernyataan Budi Arie yang akan melaporkan pihak-pihak yang dianggap memfitnah dirinya di kasus judol.

“Berita meluas kalau mau dikatakan memfitnah, kan bisa dengar tuh ‘semua yang memfitnah akan dilaporkan ke polisi’. Loh laporkan aja semua yang bicara, ribuan orang,” ucap Mahfud dikutip dalam kanal Youtube Mahfud MD Official pada Rabu, 28 Mei 2025.


“Jadi ini memang seharusnya harus digiring ke Pengadilan Tipikor, iya dong, pintu sudah terbuka,” tambahnya menegaskan.

Menurut dia, pasal ITE tentang perjudian hanya dikhususkan untuk 26 tersangka. Sementara, Budi Arie selaku pejabat negara sudah seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tipikor.

“Iya dong, karena nanti gampang itu masuknya kalau polisinya atau jaksanya sungguh-sungguh,” jelas dia.

Mantan Menko Polhukam itu menjelaskan secara rinci mengenai asas-asas dalam hukum pidana. Khususnya terkait asas praduga tidak bersalah dan asas praduga bersalah.

Bahkan, Ketua Mahkamah Konstitusi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini juga mengutip ayat Al Quran Surat Al Hujurat ayat 12 yang berbunyi yâ ayyuhalladzîna âmanujtanibû katsîram minadh-dhanni inna ba‘dladh-dhanni itsmuw. Artinya, Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa.

“Di situ ada kata sebagian dari prasangka, dosa. Berarti ada sebagian yang tidak berdosa. Nah menduga koruptor itu disebarkan ke publik bahwa dia patut dihukum, bukan dosa, malah pahala menurut saya,” ungkapnya.

Maka dari itu, Mahfud meminta agar opini-opini di publik yang mengarah kepada kasus ini bermanfaat guna mengawal jalannya proses hukum.

“Nah, proses dugaan menuju perkara itu di dorong, diperkuat oleh opini-opini publik sebagai pengawal. Jadi publik itu boleh menganalisis,” tegasnya.

Masih kata Mahfud, ketika dorongan dari masyarakat agar penegak hukum menghukum Budi Arie dalam kasus judol sangat lumrah dan diperbolehkan.

“Kalau kita masyarakat ramai-ramai menduga dan memberi masukan dan tekanan kepada para penegak hukum agar ini diungkap, itu sah. Dan itu yang berlaku di berbagai negara,” pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya