Berita

Kantor Hukum Merga Silima Lawyers & Counsellor menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 ke Mahkamah Agung/Ist

Politik

Advokat Gugat Perpres 66/2025 ke MA

SELASA, 27 MEI 2025 | 14:34 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia resmi digugat ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan ini didaftarkan oleh advokat Windu Wijaya pada Senin 26 Mei 2025.

Dalam pengajuan gugatan, Windu Wijaya didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Merga Silima Lawyers & Counsellor. Mereka terdiri dari Roy Joretta Barus, Hazmin Andalusi Sutan Muda, Pangihutan Blasius Haloho, Ardin Firanata, Hendro Wijaya, dan Arnold Salaba Kembaren.

"Permohonan ini dilandasi oleh keprihatinan terhadap potensi pelanggaran terhadap asas legalitas dan hierarki norma hukum dalam sistem ketatanegaraan," ujar Roy Joretta Barus dalam keterangannya, Selasa 27 Mei 2025.


Roy mengatakan, setidaknya terdapat dua pokok alasan yang menjadi dasar permohonan. Pertama, pelibatan TNI sebagai pemberi perlindungan tidak sesuai dengan UU Kejaksaan.

Menurut Roy, Perpres 66/2025 menetapkan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) turut serta dalam memberikan perlindungan terhadap jaksa. 

Sementara itu, Pasal 8A ayat (2) UU Kejaksaan menyebut secara tegas bahwa Polri adalah institusi yang berwenang memberikan perlindungan terhadap jaksa dalam pelaksanaan tugasnya.

Roy mengatakan, dimasukkannya TNI sebagai pihak pelindung tentu merupakan suatu penambahan norma baru yang tidak memiliki dasar dalam undang-undang. 

Hal ini, kata Roy, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama karena TNI memiliki fungsi dan struktur komando yang berbeda dari aparat penegak hukum sipil.

"Langkah yang paling tepat secara hukum adalah melakukan revisi terhadap UU Kejaksaan terlebih dahulu, dan secara eksplisit memasukkan TNI sebagai subjek pelindung di samping Polri," kata Roy. 

Roy menilai, menghadirkan TNI sebagai pelindung institusional adalah kebijakan yang memerlukan legitimasi undang-undang, bukan sekadar melalui Perpres. 

Dengan demikian, lanjutnya, ketertiban hukum tetap terjaga dan kehormatan lembaga tinggi negara tetap dihormati. 

Alasan kedua, bentuk peraturan tidak sesuai perintah undang-undang. Roy menjelaskan Pasal 8A ayat (3) UU Kejaksaan menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan terhadap jaksa harus diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). 

Namun dalam hal ini, Presiden justru menerbitkan Peraturan Presiden, yang kedudukannya berada di bawah PP dalam hierarki perundang-undangan.

Hal ini menciptakan potensi disharmoni dan inkonsistensi dalam sistem regulasi nasional, sekaligus menimbulkan preseden yang dapat berulang pada kebijakan lain jika tidak dikoreksi secara konstitusional.

"Kita perlu menegakkan prinsip bahwa bentuk peraturan harus sesuai dengan tingkat norma yang diperintahkan undang-undang. Ini bukan soal semantik administratif, melainkan soal kepatuhan terhadap sistem hukum yang berlaku," kata Roy.

Atas dasar tersebut, pihaknya selalu kuasa hukum Pemohon meminta MA menyatakan bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan bahwa perlindungan terhadap jaksa hanya dapat diberikan oleh institusi sebagaimana diatur dalam Pasal 8A UU Kejaksaan.

"Kami juga meminta Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025," kata Roy. 

Roy menambahkan, permohonan uji materi ini bukan bentuk penolakan terhadap substansi perlindungan bagi jaksa yang justru dianggap penting dan strategis dalam konteks penegakan hukum yang bebas dari tekanan. 

Namun, perlindungan tersebut harus dibangun di atas fondasi hukum yang sah, melalui prosedur yang benar, dan dengan bentuk peraturan yang tepat.

"Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum, kami percaya bahwa Presiden memiliki itikad baik untuk memperkuat institusi Kejaksaan. Namun dalam negara hukum, itikad baik harus berjalan seiring dengan ketaatan pada prinsip legalitas," pungkas Roy.






Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya