Berita

Dirjen PSP Kementan, Andi Nur Alamsyah (kedua dari kanan)/Net

Hukum

Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

Dirjen PSP Kementan Andi Nur Alamsyah Dipanggil KPK

SELASA, 27 MEI 2025 | 12:38 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alamsyah dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa, 27 Mei 2025.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa siang, 27 Mei 2025.

Dalam kasus TPPU, KPK sudah melakukan penyitaan berbagai aset yang terkait dengan SYL. Pada Senin 13 Mei 2024, KPK menyita satu unit mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu buah kunci remote mobil. Mobil milik SYL itu disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.


Selanjutnya pada Rabu 15 Mei 2024, KPK menyita rumah SYL yang berada wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uangnya dari Hatta.

Kemudian pada Kamis 16 Mei 2024, tim penyidik menyita rumah adik SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo di Jalan Letjen Hertasning Kelurahan Tidung, Kecamatan Rapppocini, Kota Makassar.

Lalu pada Minggu 19 Mei 2024, KPK sudah menyita rumah yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Pare-pare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Rumah itu diduga memiliki hubungan dengan dugaan TPPU dari SYL yang mana Hatta sebagai salah satu orang kepercayaan dari SYL melakukan pembelian aset dari hasi pengumpulan sejumlah uang dari para pejabat di Kementan. Aset tersebut kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari Hatta.

Lalu pada Selasa 21 Mei 2024, tim penyidik mengamankan satu unit Mobil merek Mercedes Benz Sprinter Warna Putih beserta satu buah kunci remote mobil milik SYL yang disembunyikan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Di tempat terpisah yang beralamat di Perum The Orchid Jalan Orchid Indah Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, juga dilakukan penyitaan satu unit mobil New Jimny Warna Ivory beserta satu buah kunci, dan satu unit motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan beserta tiga buah kunci.

Di hari yang sama pada Selasa 21 Mei 2024, KPK kembali menyita satu unit mobil Merk Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih beserta satu buah kunci remote mobil yang disembunyikan di sebuah lahan kosong di lingkungan Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Sedangkan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Kementan dan gratifikasi, SYL divonis pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hukuman SYL diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada tingkat banding. Di mana, hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan dendam Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS subsider 5 tahun kurungan.

Selanjutnya pada Jumat, 28 Februari 2025, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi yang diajukan SYL, yakni meminta perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44,26 miliar) ditambah 30 ribu dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dirampas untuk negara subsider 5 tahun penjara.

SYL pun sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 25 Maret 2025.


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

34 Ribu Kendaraan Melintas Padalarang dan Lembang, Mayoritas Roda Dua

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:55

Tinjau Terminal Pulo Gebang, Seskab Teddy Jamin Arus Balik Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 | 15:38

Akui Coretax Bermasalah, Purbaya Perpanjang Deadline Lapor SPT hingga Akhir April 2026

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:48

Energi Filipina Masuk Zona Waspada, Presiden Marcos Aktifkan Mode Siaga

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:27

Dugaan Intervensi Politik Bayangi Penanganan Kasus Yaqut di KPK

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:10

Emas Mulai Ditinggalkan, Investor Lirik Bitcoin sebagai Aset Aman

Rabu, 25 Maret 2026 | 14:06

Mendagri: Sumbar Capai 100 Persen Pemulihan Pascabencana, Sumut-Aceh Belum

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Tren Nikah Melonjak Usai Lebaran, Kemenag Pastikan KUA Siaga Meski WFA

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:20

Ledakan Wisatawan Lebaran di Jabar, DPRD Ingatkan Waspada Bencana dan Pungli

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:01

IHSG Menguat ke Level 7.199 di Sesi I Rabu Siang, Ratusan Saham Menghijau

Rabu, 25 Maret 2026 | 12:28

Selengkapnya