Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Suhartoyo/Repro

Politik

Tak Ada Pelanggaran Etik oleh Bawaslu dalam PSU Pilbup Empat Lawang

SENIN, 26 MEI 2025 | 19:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Nomor Urut 1, Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati, karena dalil pelanggaran yang dilayangkan tidak terbukti.

Putusan itu disampaikan Ketua MK RI, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan PHP Kada 2024, di Ruang Sidang Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo membacakan Amar Putusan Perkara Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025.


Dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Mahkamah menyatakan segala proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Empat Lawang sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah dibatalkan, sehingga tidak relevan bagi Pemohon untuk mempersoalkannya kembali.

“Terlebih terhadap permohonan setelah pemungutan suara ulang tersebut telah terdapat objek sengketa yang berbeda dengan pemilihan bupati dan wakil bupati sebelumnya. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” jelasnya.

Selain itu, Guntur juga mengungkapkan dalil Pemohon berkenaan dengan adanya pelanggaran etik oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang serta keberpihakan kepada Pihak Terkait tidak terbukti. 

Dipaparkan Guntur, berdasarkan bukti yang diajukan para pihak dan fakta hukum dalam persidangan, Mahkamah berpendapat tidak menemukan bukti adanya keputusan DKPP sebagai pihak yang berwenang untuk menyatakan pelanggaran sebagaimana yang Pemohon dalilkan merupakan pelanggaran etik. 

"Dikarenakan Pelapor tidak melengkapi syarat materiil pada saat perbaikan laporan. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” demikian Guntur. 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya