Berita

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Suhartoyo/Repro

Politik

Tak Ada Pelanggaran Etik oleh Bawaslu dalam PSU Pilbup Empat Lawang

SENIN, 26 MEI 2025 | 19:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Nomor Urut 1, Budi Antoni Al Jufri-Henny Verawati, karena dalil pelanggaran yang dilayangkan tidak terbukti.

Putusan itu disampaikan Ketua MK RI, Suhartoyo, dalam Sidang Pengucapan Putusan PHP Kada 2024, di Ruang Sidang Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 26 Mei 2025.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo membacakan Amar Putusan Perkara Nomor 323/PHPU.BUP-XXIII/2025.


Dijelaskan oleh Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, Mahkamah menyatakan segala proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Empat Lawang sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah dibatalkan, sehingga tidak relevan bagi Pemohon untuk mempersoalkannya kembali.

“Terlebih terhadap permohonan setelah pemungutan suara ulang tersebut telah terdapat objek sengketa yang berbeda dengan pemilihan bupati dan wakil bupati sebelumnya. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” jelasnya.

Selain itu, Guntur juga mengungkapkan dalil Pemohon berkenaan dengan adanya pelanggaran etik oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang serta keberpihakan kepada Pihak Terkait tidak terbukti. 

Dipaparkan Guntur, berdasarkan bukti yang diajukan para pihak dan fakta hukum dalam persidangan, Mahkamah berpendapat tidak menemukan bukti adanya keputusan DKPP sebagai pihak yang berwenang untuk menyatakan pelanggaran sebagaimana yang Pemohon dalilkan merupakan pelanggaran etik. 

"Dikarenakan Pelapor tidak melengkapi syarat materiil pada saat perbaikan laporan. Dengan demikian, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” demikian Guntur. 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya