Berita

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam peresmian RUPTL 2025-2034/RMOL

Bisnis

Sahkan RUPTL 2025-2034, Menteri ESDM Bidik Kapasitas Listrik Tambahan 69,5 GW

SENIN, 26 MEI 2025 | 16:44 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi meluncurkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) untuk periode 2025-2034.

Proses rencana penyusunan pengadaan tenaga listrik ini, kata Bahlil telah melewati proses diskusi dan kajian yang cukup panjang. Ia berharap agar hasilnya dapat presisi dan sesuai kebutuhan.

“Kita ingin hasilnya itu presisi dengan kebutuhan, yang dibangun itu adalah betul-betul melihat tingkat kebutuhan kita sekarang dan ke depan. Nah ini adalah pohon rujukan yang kemudian lahirlah RUPTL supaya kita tidak keluar dari bingkai yang ada,” kata Bahlil di Gedung ESDM, Jakarta pada Senin 26 Mei 2025.


Dalam RUPTL tersebut, Kementerian ESDM dan PT PLN menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik mencapai 69,5 Giga watt (GW), di mana 42,6 GW akan berasal dari pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT).

Kemudian, 10,3 GW akan berasal dari sistem penyimpanan energi (storage), sedangkan 16,6 GW akan berasal dari pembangkit berbasis energi fosil.

Adapun rinciannya kapasitas energi Surya sebesar 17,1 GW, Air sebesar 11,7 GW, Angin sebesar 7,2 GW, Panas bumi sebesar 5,2 GW, Bioenergi sebesar 0,9 GW, dan Nuklir sebesar 0,5 GW.

Sementara untuk kapasitas sistem penyimpanan energi mencakup PLTA pumped storage sebesar 4,3 GW dan baterai 6,0 GW. Kemudian, untuk pembangkit fosil masih akan dibangun sebesar 16,6 GW, terdiri dari gas 10,3 GW dan batubara 6,3 GW.

Menurut Bahlil, hal tersebut sesuai dengan transformasi bauran energi yang ingin dicapai pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Kita tahu bersama bahwa Pemerintahan Prabowo-Gibran salah satu program kedaulatan energi dan transisi energi. RUPTL ini instrumen pedoman dalam implementasi ketersediaan listrik kita," tuturnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya