Berita

Saksi Heru Dewanto menuju ruang pemeriksaan KPK pada 14 Mei 2025/RMOL

Hukum

Tersangka Herry Jung hingga Mantan Sekretaris Eksekutif TPN Ganjar-Mahfud Diperiksa KPK

SENIN, 26 MEI 2025 | 13:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pendalaman kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2, Jawa Barat, dengan memeriksa sejumlah pihak. Salah satunya tersangka Herry Jung selaku General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction. 

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Senin, 26 Mei 2025, tim penyidik memanggil Herry Jung dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Herry Jung datang jam 08.10 bersama PH (penasihat hukum)nya," kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 26 Mei 2025.


Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga memanggil tiga orang lainnya. Yakni Heru Dewanto selaku mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana, Teguh Haryono selaku mantan Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana, dan Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019.

Saksi Heru Dewanto juga diketahui merupakan mantan Sekretaris Eksekutif Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dia juga sudah diperiksa pada Rabu, 14 Mei 2025.

Heru merupakan sosok yang juga pernah dicegah oleh tim penyidik agar tidak bepergian ke luar negeri dalam perkara ini. Heru Dewanto saat ini juga tercatat menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Profesi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Sementara itu, Herry Jung bersama Sutikno (STN) selaku Direktur Utama PT Kings Property telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya pada Jumat, 15 November 2019.

KPK menduga, Herry Jung memberikan uang suap sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal senilai Rp10 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Sedangkan tersangka Sutikno diduga memberikan uang suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan izin PT King Properti. Pemberian uang disetorkan oleh Sutikno melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya