Berita

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih/Ist

Politik

Legislator PKS Sambut Baik Usulan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional

SENIN, 26 MEI 2025 | 06:20 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Usulan pengangkatan aktivis buruh Marsinah sebagai pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto saat May Day mendapat respons positif dari Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih.
 
Kendati menyambut baik, pria yang akrab disapa Fikri itu menekankan perlunya kajian mendalam dan komprehensif sebelum mengambil keputusan final.
 
"Kami menyambut usulan presiden sebagai inisiatif penting yang perlu ditindaklanjuti. Ini menunjukkan dukungan terhadap program pemerintah bidang ketenagakerjaan," ujar Fikri dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 25 Mei 2025.
 

 
Anggota DPR dari Dapil Jateng IX ini menegaskan usulan presiden harus dilihat sebagai titik awal untuk diskusi dan penelitian lebih lanjut. Apalagi, Menteri Sosial sudah mengisyaratkan pengusulan tersebut juga tidak bisa direalisasikan tahun ini.
 
Menurut Fikri, dukungan lisan Prabowo merupakan sinyal positif yang perlu ditindaklanjuti secara konkret oleh komunitas buruh atau elemen masyarakat lainnya.
 
"Presiden Prabowo sudah menyerap aspirasi buruh dan secara spontan memberikan dukungan moral. Langkah selanjutnya, jika memang serius, komunitas buruh harus mengajukan usulan resmi sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang," jelasnya.
 
Fikri memaparkan bahwa secara prosedur, usulan pahlawan nasional diajukan oleh organisasi atau elemen masyarakat kepada Pemerintah, secara berjenjang dari tingkat daerah hingga diverifikasi hingga tingkat nasional melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
 
Jika usulan resmi diterima, Komisi VIII DPR bersama Kemensos akan mengambil beberapa langkah, salah satunya adalah berupa kajian, apakah Marsinah memenuhi kriteria pahlawan nasional sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009.
 
"Kriteria ini meliputi gugur demi kepentingan bangsa, perjuangan luar biasa, gagasan bermanfaat, berkelakuan baik, setia kepada NKRI, tidak memecah belah persatuan, dan memiliki dampak positif signifikan," bebernya.
 
Selain itu, pemerintah bersama DPR akan menggali mendalam aspek perjuangan Marsinah dalam membela hak-hak buruh, keberaniannya melawan ketidakadilan, serta dampak luas kasusnya terhadap gerakan buruh di Indonesia.
 
"Penting juga bagi kami untuk menyerap aspirasi, karena keputusan penetapan pahlawan akan berdampak pada narasi sejarah dan identitas bangsa," jelasnya.
 
Jika hasil kajian mendukung, Komisi VIII akan merekomendasikan pemerintah untuk melanjutkan proses pengusulan Marsinah.
 
Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan, catatan atau masukan perbaikan akan diberikan. 

"Kami akan mengawal usulan tersebut dan membantu memfasilitasi komunitas buruh dalam rangka mewujudkan usulan ini, sebagaimana usulan-usulan masyarakat sebelumnya," pungkas dia.
 
Marsinah merupakan aktivis sekaligus buruh pabrik era Orde Baru yang tewas secara tragis pada 8 Mei 1993 setelah memimpin aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah pokok.
 
Kematiannya yang penuh misteri bahkan tercatat sebagai kasus 1773 oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO), menjadikannya simbol abadi perjuangan hak-hak buruh di Indonesia.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya