Berita

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Ist

Bisnis

Sri Mulyani Dituding Langgar Aturan terkait Hasil Seleksi Wakil Ketua LPS

SENIN, 26 MEI 2025 | 04:47 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dianggap melanggar peraturan perundangan perihal terpilihnya dua orang dari lima calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) sesuai asal 66 dan Pasal 67 huruf (i) UU LPS/PPSK.   

Menurut ekonom konstitusi, Defiyan Cori, Calon Wakil Ketua DK LPS yang berlatar belakang sebagai konsultan, pegawai atau karyawan, pengurus dan/atau pemilik bank atau Perusahaan Asuransi Umum dan Syariah secara langsung maupun tidak langsung merupakan pelanggaran berat.

“Lolosnya kedua calon Wakil DK LPS yang telah ditetapkan oleh Panitia Seleksi Calon Wakil Ketua DK LPS merupakan tindakan pengabaian, tidak mengindahkan bahkan pelecehan terhadap materi substansi dari UU yang mengatur independensi kelembagaan dan personalianya. Jelas ini merusak tatanan dan mengembalikan sektor perbankan dan keuangan ke era kegelapan dan permainan perdagangan terselubung,” ungkap Defiyan dalam keterangannya, Minggu malam, 25 Mei 2025.
 

 
Oleh karena itu, ia meminta Prabowo Subianto agar tidak terjebak dalam pelanggaran UU sebagaimana sumpah dan janjinya sebagai presiden terpilih.

“Maka presiden harus menolak hasil keputusan Pansel yang diajukan oleh Menteri Keuangan tersebut. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani seharusnya memahami materi krusial UU LPS/PPSK terkait independensi kelembagaan dan personalia LPS sehingga tidak mengajukan hasil Pansel itu ke Presiden RI. Atau, adakah unsur kesengajaan dari Menteri Keuangan melakukan pembiaran atas pelanggaran persyaratan prinsip bagi seleksi calon anggota DK LPS tersebut?” tegas dia.

Lanjut ekonom jebolan UGM ini, ketaatan mengikuti hukum dan konstitusi dalam tata kelola bernegara dan pemerintahan harus diberikan contoh oleh pemimpin, khususnya dalam pemilihan personalia/jabatan publik di Kementerian/Lembaga.

“Sebab, jika proses penetapan keputusan hasil seleksi Pansel yang melanggar UU itu disahkan oleh Presiden RI, maka akan menjadi preseden buruk bagi pelanggaran UU lainnya di masa datang,” bebernya.

“Untuk itulah, diminta kepada Presiden RI menindak oknum Pansel yang menyalahgunakan UU LPS/PPSK dimaksud untuk kepentingan dan tujuan tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Adapun pelaksanaan seleksi calon Wakil Ketua DK LPS harus dibatalkan dan diulang mengikuti persyaratan calon independen menurut ketentuan UU LPS berlaku,” pungkasnya.

Kementerian Keuangan sebelumnya mengumumkan hasil seleksi tahap II dalam pemilihan calon wakil ketua dewan komisioner LPS periode 2025–2030. Berdasarkan keputusan Panitia Seleksi ada lima calon wakil ketua LPS yang lulus seleksi tahap II atau seleksi kelayakan dan kepatutan.

Berikut kelima calon berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-3/PANSEL-LPS/2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani.

1. Group Head Office of Chief Economist Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Andry Asmoro

2. Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia, Andy Samuel

3. Asisten Gubernur/Kepala Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola Bank Indonesia, Doddy Zulverdi

4. Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan, Farid Azhar Nasution

5. Purnabakti Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Imansyah.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya