Berita

Ilustrasi/RMOL

Publika

Transportasi Online dan Amanat Konstitusi

Oleh: Muchamad Andi Sofiyan*
SABTU, 24 MEI 2025 | 06:45 WIB

SEJAK kemunculannya di Indonesia lebih dari satu dekade lalu, perusahaan transportasi online telah mengubah lanskap mobilitas nasional secara drastis. Layanan seperti Gojek, Grab, dan lainnya kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat perkotaan dan pinggiran. 

Namun di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat persoalan mendasar yang semakin sulit diabaikan: perusahaan-perusahaan ini menguasai sektor vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak, tanpa tanggung jawab langsung kepada negara dan publik.
 
Dominasi yang Menyeluruh
 

 
Per Desember 2023, jumlah mitra pengemudi transportasi online di Indonesia mencapai lebih dari 3,1 juta orang menurut data Kementerian Perhubungan. Sementara itu, jumlah pengguna aktif bulanan untuk aplikasi transportasi online seperti Gojek dan Grab masing-masing menyentuh angka 38 juta dan 34 juta pengguna, berdasarkan laporan App Annie dan data internal perusahaan. Ini menunjukkan betapa luasnya pengaruh dan dominasi perusahaan ini dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Dengan jumlah sebesar itu, dapat dikatakan bahwa sektor ini telah menjadi bagian dari infrastruktur sosial dan ekonomi bangsa. Ia bukan sekadar layanan komersial biasa, melainkan sistem pendukung keseharian masyarakat, dari mobilitas personal, distribusi barang, hingga penyediaan pekerjaan informal.

Konflik Berulang dan Lemahnya Negara

Namun, dominasi ini tidak disertai dengan keseimbangan tanggung jawab sosial. Sepanjang tahun 2023–2024, berbagai demonstrasi mitra pengemudi terjadi di berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Medan, dan Makassar. Tuntutan mereka umumnya berkisar pada penurunan tarif insentif, kenaikan potongan komisi, dan tidak adanya jaminan perlindungan sosial, termasuk asuransi atau jaminan hari tua.

Meski berbagai mediasi telah difasilitasi pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Kominfo, maupun DPR RI, hampir semua konflik berakhir tanpa hasil konkret. Salah satu contohnya adalah mediasi besar-besaran pada Oktober 2023 yang digelar di Jakarta, yang akhirnya buntu karena tidak adanya kewajiban hukum bagi perusahaan transportasi online untuk tunduk pada keputusan negara. Mereka tetap berdalih sebagai entitas bisnis swasta yang beroperasi sesuai prinsip pasar bebas.

Inilah kegagalan negara yang paling mencolok: negara kehilangan peran sebagai pengelola sektor vital, meski konstitusi secara tegas memberikan mandat untuk hadir dan mengelola segala sesuatu yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Mandat Konstitusi yang Terabaikan

Konstitusi kita tidak ambigu. Pasal 33 UUD 1945 Ayat (2) menyatakan bahwa "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara." Ayat (3) melanjutkan: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."

Dalam tafsir konstitusional kontemporer, tidak hanya sumber daya alam yang termasuk dalam kategori “hajat hidup orang banyak”, melainkan juga sektor digital dan layanan publik berbasis teknologi. Hal ini diperkuat oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan bahwa "negara tidak boleh menyerahkan tanggung jawab pengelolaan sektor strategis kepada mekanisme pasar sepenuhnya, apalagi jika menyangkut jutaan rakyat" (Tempo, 2021).

Jalan Konstitusional: Nasionalisasi atau Intervensi Struktural

Dalam situasi ini, negara sebenarnya memiliki dua jalan konstitusional: Pertama, nasionalisasi langsung, yaitu mengambil alih kepemilikan atau kontrol atas perusahaan-perusahaan yang telah terbukti menguasai sektor vital dan gagal melindungi kepentingan publik. Kedua, pendirian BUMN transportasi digital, yang bisa menjadi pesaing sekaligus regulator pasar dengan mengedepankan prinsip pelayanan publik dan kesejahteraan mitra.

Nasionalisasi bukan berarti negara anti-investasi atau memusuhi sektor swasta. Nasionalisasi adalah koreksi struktural terhadap liberalisasi yang berlebihan, demi mengembalikan kontrol terhadap sektor vital ke tangan rakyat melalui negara. Dalam konteks ini, negara tidak mengambil alih untuk mencari keuntungan, tetapi untuk menjamin keadilan sosial dan keberlanjutan sistem.

Mengembalikan Kedaulatan Ekonomi Rakyat

Apa yang kita saksikan hari ini adalah gejala dari privatisasi sektor publik yang tidak terkendali. Kita menyerahkan terlalu banyak kepada pasar, lalu terkejut ketika pasar tidak berpihak pada rakyat. Kita menciptakan sistem di mana jutaan orang menggantungkan hidup pada platform digital, tetapi platform itu tidak punya kewajiban moral atau hukum terhadap nasib mereka.

Sudah saatnya negara mengambil peran yang lebih kuat dan tegas. Bukan dengan cara represif, tapi dengan cara konstitusional: mengelola sektor strategis untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika transportasi publik berbasis digital telah menjadi kebutuhan dasar, maka keberadaannya harus berada di bawah kendali negara, bukan pasar.

Karena hajat hidup orang banyak bukan untuk diperjualbelikan. Ia adalah mandat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.

*Penulis adalah penggiat literasi dari Republikein StudieClub

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya