Berita

Peluncuran Kartu Haji Indonesia/Ist

Bisnis

BPKH dan Bank Muamalat Hijrahkan Transaksi Lewat Kartu Haji Indonesia

SABTU, 24 MEI 2025 | 02:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) meluncurkan Kartu Haji Indonesia (KHI) guna memudahkan para tamu Allah SWT melakukan transaksi keuangan di Tanah Suci dan di Tanah Air.
 
Direktur Utama Bank Muamalat Imam Teguh Saptono mengatakan, KHI diberikan kepada nasabah calon jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) di tahun keberangkatan. 

“Insya Allah, KHI menjadi jalan hijrah menuju berkah bagi jemaah haji, terutama pada aspek menyimpan dan menggunakan uang dengan bijaksana, aman, mudah, dan nyaman di Tanah Suci,” ucap Imam dalam keterangannya, Jumat, 23 Mei 2025. 


Ke depannya diharapkan KHI juga dapat digunakan sebagai sarana pembayaran living cost bagi jemaah haji sehingga biaya pengadaan Riyal dalam bentuk tunai dapat dihemat dan biaya menjadi lebih efisien.
 
"KHI juga membuat Indonesia semakin selaras dengan ketentuan Kerajaan Arab Saudi yang mengarahkan agar jemaah haji makin akrab dengan transaksi nontunai saat berada di sana," jelasnya.
 
KHI dapat diberikan kepada nasabah calon jemaah haji yang telah memiliki porsi haji dan KHI juga dapat diberikan kepada nasabah yang telah melaksanakan ibadah haji. 

Sebab sepulang berhaji, KHI tetap aktif dan tetap bisa jemaah gunakan untuk bertransaksi di dalam atau luar negeri. KHI selain berfungsi sebagai ATM dan alat transaksi juga dapat menjadi bentuk memorabilia bagi penggunanya yang tidak hanya bernilai ekonomi tapi juga spiritual.
 
"Dengan desain kartu bertema Masjidil Haram, kami berharap KHI bisa menjadi identitas dan pengingat rukun Islam kelima yang telah disempurnakan oleh jemaah," ungkap Imam.
 
Peluncuran KHI merupakan bagian penguatan sinergi bisnis BPKH dengan Bank Muamalat. Kehadiran KHI juga menjadi momen menggembirakan dalam rangkaian peringatan hari lahir (Milad) ke-33 Bank Muamalat. 

Bank Muamalat juga telah mendaftarkan Kartu Haji Indonesia, Kartu Umroh Indonesia, serta Kartu Haji dan Umroh Indonesia ke Kementerian Hukum (Kemenkum) sebagai aset kekayaan intelektual.
 
Bagi jemaah yang menggunakan KHI di Tanah Suci, tarik tunai bisa dilakukan lebih mudah di ATM Al Rajhi dengan menu berbahasa Indonesia maupun di ATM lain berlogo Visa/Plus. Bank Muamalat juga memberikan subsidi biaya untuk satu kali tarik tunai sebesar Rp20.000 dan subsidi transaksi belanja di Arab Saudi sebesar 15 persen melalui mekanisme cashback maksimal Rp300.000 per kartu per bulan tanpa minimum pembelanjaan.
 
KHI dapat digunakan untuk tarik tunai di mesin ATM dan pembayaran di mesin EDC baik di Indonesia, Arab Saudi, maupun di lebih dari 200 negara lain yang terhubung jaringan Visa dengan kurs yang kompetitif. Kartu ini dapat digunakan untuk transaksi online dengan standar keamanan yang mumpuni serta dilengkapi teknologi pembayaran nirsentuh (contactless) dan cip.
 
Selain itu, KHI dilengkapi fitur donasi pada menu Ziswaf saat digunakan pada mesin ATM Bank Muamalat. Fitur ini guna memfasilitasi pemegang kartu untuk berdonasi pada waktu-waktu terbaik.
 
Bank Muamalat senantiasa mengimbau nasabah untuk cermat menggunakan KHI saat bertransaksi, termasuk transaksi di luar negeri. Bila terjadi kendala dengan KHI, nasabah dapat menghubungi SalaMuamalat di nomor 1500016 (Indonesia) atau +6221 8066 8000 (luar negeri) atau melalui Menu Layanan Nasabah Digital pada aplikasi Muamalat DIN.
 
Peluncuran KHI selaras dengan visi baru Bank Muamalat yang telah dirumuskan yakni Menjadi Jalan Hijrah Menuju Berkah. Visi tersebut memiliki makna bahwa Bank Muamalat bertekad menjadi solusi hijrah terdepan bagi ekosistem bisnis dan keuangan syariah dengan kinerja keuangan yang berkelanjutan untuk mencapai keberkahan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya