Berita

Sebanyak 93 mahasiswa Universitas Trisakti diamankan Polda Metro Jaya usai demo di Balai Kota Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025/RMOL

Presisi

Jadi Tersangka, 16 Mahasiswa Trisakti Terancam 6 Tahun Penjara

JUMAT, 23 MEI 2025 | 21:54 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sebanyak 16 mahasiswa dari Universitas Trisakti ditetapkan sebagai tersangka buntut demo di Balai Kota Jakarta, Rabu, 21 Mei 2025 yang berujung kerusuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 15 mahasiswa yang jadi tersangka sudah ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.

"Dari 93 yang diamankan, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat 23 Mei 2025.


Belasan mahasiswa yang ditetapkan tersangka yakni berinisial TMC, ARP, RN, FNM, AAA, RYD, MKS, NAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR.

Sementara satu tersangka yang masih buron berinisial MAA.

Seluruh tersangka ini dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 212, Pasal 216, dan pasal 218 KUHP tentang Perbuatan Melawan Petugas dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Tersangka perannya melakukan penghasutan untuk melawan anggota Polri. Peran lainnya melakukan tindak pidana pengeroyokan, penghasutan, penganiayaan terhadap 7 anggota Polri," jelas Ade.

Di sisi lain, Ade memastikan 78 mahasiswa yang sempat ditangkap oleh polisi sudah dipulangkan ke rumahnya masing-masing.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya