Berita

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi/RMOL

Politik

Mensesneg Sebut Wajar TNI Jaga Jaksa

JUMAT, 23 MEI 2025 | 19:58 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kehadiran personel TNI dalam pengamanan jaksa merupakan hal yang wajar dan bagian dari kerjasama lintas institusi dalam upaya penegakan hukum di Indonesia. 

Pernyataan ini disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pengamanan terhadap jaksa oleh Polri dan TNI.

Menurut Prasetyo, pengamanan tersebut bukanlah sesuatu yang baru ataupun luar biasa, melainkan bentuk sinergi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan serta nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan dengan Polri dan TNI.


"Sebenarnya itu sesuatu yang normal saja, karena itu bagian dari kerjasama institusi. Ada juga Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur kerjasama teman-teman kejaksaan dengan teman-teman kepolisian, kemudian juga ada MoU antara kejaksaan dengan TNI maupun Polri, jadi sebenarnya itu sesuatu yang lumrah," ujar Prasetyo kepada awak media Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 23 Mei 2025. 

Ia menekankan bahwa kerja sama lintas sektor tersebut bertujuan memperkuat upaya pemberantasan korupsi serta penegakan hukum terhadap tindak pidana lainnya, terutama yang berkaitan dengan penguasaan sumber daya alam (SDA).

"Perlu saudara-saudara semua ketahui bahwa kita memang sedang bekerja keras untuk, satu, melawan apa yang Bapak Presiden selalu tekankan, melawan korupsi. Kedua, kita juga sedang bekerja keras, tindak-tindak pidana selain korupsi, ini juga sedang kita tertibkan, dalam hal ini yang berkenaan dengan masalah penguasaan-penguasaan terhadap sumber daya alam-sumber daya alam kita," jelas Prasetyo.

Lebih lanjut, Mensesneg mengimbau publik agar tidak melihat kehadiran TNI dalam pengamanan jaksa dengan kecurigaan. Menurutnya, koordinasi antara kejaksaan, kepolisian, dan TNI merupakan bagian dari kerja kolektif yang saling memperkuat dalam menjalankan tugas negara.

"Jadi nggak perlu didekatinya dengan, wah ada kekhawatiran, ini ada apa nih? Ya ini bagian dari kerja bersama. Dalam rangka menegakkan hukum pasti akan ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman. Ini bagian dari antisipasi," kata dia. 

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 / 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang diteken pada Kamis, 22 Mei 2025. 

Perpres itu mengatur perlindungan terhadap Jaksa yang tertuang dalam 13 Pasal.

Pasal 1 Ayat (1) berisi perlindungan negara terhadap Jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Dalam Perpres ada perlindungan yang diberikan jika dalam setiap menjalankan tugasnya, jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung.

Lalu, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan juga kepada keluarganya dari aparat Kepolisian.

Selanjutnya, dalam Pasal 6 Perpres 66/2025 menyebutkan kategori perlindungan yang diberikan kepada jaksa.

"Pelindungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan dalam bentuk: a. pelindungan atas keamanan pribadi; b. pelindungan tempat tinggal; c. pelindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman; d. pelindungan terhadap harta benda; e. pelindungan terhadap kerahasiaan identitas dan/atau; f. bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan," tulis Pasal 6

Tak hanya Polisi, bahkan, saat menjalankan tugasnya, seorang jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya