Berita

Salah satu proyek pembangunan sekolah di Jakarta yang mengalami deviasi yang ditemukan KPK/Ist

Hukum

KPK Temukan Proyek Pembangunan Sekolah di Jakarta Deviasi Minus 31 Persen

JUMAT, 23 MEI 2025 | 17:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Deviasi mencapai minus 31 persen ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proyek pembangunan sekolah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Temuan itu diungkapkan tim Satuan Tugas (Satgas) II Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK saat meninjau pembangunan beberapa sekolah, yakni TK Negeri, SD Negeri 01 dan 02 Cikini, serta Unit Sekolah Baru (USB) SMA di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Proyek tersebut merupakan bagian dari 6 paket pembangunan sekolah yang berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Total anggaran untuk seluruh paket proyek mencapai Rp262 miliar, dengan nilai kontrak pembangunan USB di wilayah Cikini sebesar Rp61 miliar.


Kepala Satgas II Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda Astuti mengatakan, PPK dan inspektorat perlu memberi perhatian serius terhadap temuan tersebut agar pembangunan segera tuntas 100 persen.

Apalagi kata Linda, anggaran 6 proyek tersebut berasal dari tahun anggaran 2024. Dan, untuk menyesuaikan realisasi target, Dinas Pendidikan telah melakukan adendum agar proyek dapat dilanjutkan hingga 2025.

"KPK mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkoordinasi intensif dengan inspektorat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Perencanaan persiapan pengadaan seharusnya dilakukan secara matang, termasuk audit berkala dan evaluasi metode pemaketan pelaksanaan kegiatan," kata Linda.

Linda menjelaskan, awalnya proyek tersebut ditargetkan selesai pada 31 Desember 2024. Namun, Dinas Pendidikan memberikan perpanjangan waktu kepada penyedia jasa, sehingga jadwal serah terima diundur menjadi 3 Mei 2025. Setelah pengajuan adendum ketujuh, jadwal penyelesaian kembali mundur ke 22 Juni 2025.

Sayangnya hingga April 2025, progres fisik pembangunan baru mencapai 69,11 persen, dan masih banyak bagian bangunan yang belum selesai. 

Akibat keterlambatan itu, sejak Mei 2024, para siswa SDN 01 dan 02 Cikini harus direlokasi ke SDN 03 dan 05 Gondangdia. Kegiatan belajar mengajar (KBM) pun menjadi tidak optimal karena jam belajar dipadatkan dan para siswa harus bergantian dengan sekolah lain.

"Kita bicara soal hak anak untuk belajar dengan layak. Maka proyek ini harus diawasi ketat dan diselesaikan tanpa alasan. Setiap keterlambatan, sekecil apapun, berdampak pada masa depan mereka," jelas Linda.

Tak hanya proyek di Cikini yang bermasalah kata Linda, keterlambatan juga terjadi pada proyek rehabilitasi total SDN Duri Pulo 01/02/03/04/05/10. Per 28 April 2025, progres pembangunan baru mencapai 69,13 persen.

Keterlambatan proyek itu kata Linda, menambah catatan tersendiri bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, seiring hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2024.

Di mana, area pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pemprov DKI tercatat masih rawan, dengan skor hanya 71. Terlebih lagi, subindikator independensi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) hanya berada di angka 46.

KPK pun merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan, yakni, PPK dan pengawas proyek harus lebih proaktif melaporkan perkembangan, menyusun timeline proyek yang realistis, dan mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta terkait perbaikan tata kelola PBJ sebagai bagian dari pencegahan korupsi.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya