Berita

Salah satu proyek pembangunan sekolah di Jakarta yang mengalami deviasi yang ditemukan KPK/Ist

Hukum

KPK Temukan Proyek Pembangunan Sekolah di Jakarta Deviasi Minus 31 Persen

JUMAT, 23 MEI 2025 | 17:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Deviasi mencapai minus 31 persen ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proyek pembangunan sekolah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Temuan itu diungkapkan tim Satuan Tugas (Satgas) II Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK saat meninjau pembangunan beberapa sekolah, yakni TK Negeri, SD Negeri 01 dan 02 Cikini, serta Unit Sekolah Baru (USB) SMA di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Proyek tersebut merupakan bagian dari 6 paket pembangunan sekolah yang berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Total anggaran untuk seluruh paket proyek mencapai Rp262 miliar, dengan nilai kontrak pembangunan USB di wilayah Cikini sebesar Rp61 miliar.


Kepala Satgas II Korsup Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda Astuti mengatakan, PPK dan inspektorat perlu memberi perhatian serius terhadap temuan tersebut agar pembangunan segera tuntas 100 persen.

Apalagi kata Linda, anggaran 6 proyek tersebut berasal dari tahun anggaran 2024. Dan, untuk menyesuaikan realisasi target, Dinas Pendidikan telah melakukan adendum agar proyek dapat dilanjutkan hingga 2025.

"KPK mendorong Dinas Pendidikan DKI Jakarta berkoordinasi intensif dengan inspektorat untuk menyelesaikan permasalahan ini. Perencanaan persiapan pengadaan seharusnya dilakukan secara matang, termasuk audit berkala dan evaluasi metode pemaketan pelaksanaan kegiatan," kata Linda.

Linda menjelaskan, awalnya proyek tersebut ditargetkan selesai pada 31 Desember 2024. Namun, Dinas Pendidikan memberikan perpanjangan waktu kepada penyedia jasa, sehingga jadwal serah terima diundur menjadi 3 Mei 2025. Setelah pengajuan adendum ketujuh, jadwal penyelesaian kembali mundur ke 22 Juni 2025.

Sayangnya hingga April 2025, progres fisik pembangunan baru mencapai 69,11 persen, dan masih banyak bagian bangunan yang belum selesai. 

Akibat keterlambatan itu, sejak Mei 2024, para siswa SDN 01 dan 02 Cikini harus direlokasi ke SDN 03 dan 05 Gondangdia. Kegiatan belajar mengajar (KBM) pun menjadi tidak optimal karena jam belajar dipadatkan dan para siswa harus bergantian dengan sekolah lain.

"Kita bicara soal hak anak untuk belajar dengan layak. Maka proyek ini harus diawasi ketat dan diselesaikan tanpa alasan. Setiap keterlambatan, sekecil apapun, berdampak pada masa depan mereka," jelas Linda.

Tak hanya proyek di Cikini yang bermasalah kata Linda, keterlambatan juga terjadi pada proyek rehabilitasi total SDN Duri Pulo 01/02/03/04/05/10. Per 28 April 2025, progres pembangunan baru mencapai 69,13 persen.

Keterlambatan proyek itu kata Linda, menambah catatan tersendiri bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, seiring hasil Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) 2024.

Di mana, area pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pemprov DKI tercatat masih rawan, dengan skor hanya 71. Terlebih lagi, subindikator independensi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) hanya berada di angka 46.

KPK pun merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan, yakni, PPK dan pengawas proyek harus lebih proaktif melaporkan perkembangan, menyusun timeline proyek yang realistis, dan mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta terkait perbaikan tata kelola PBJ sebagai bagian dari pencegahan korupsi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya