Berita

Sekjen DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani/RMOL

Politik

Kata Sekjen Gerindra Soal Prabowo Teken Perpres Jaksa Dilindungi TNI-Polri

JUMAT, 23 MEI 2025 | 16:42 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP Partai Gerindra merespons Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2025, tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. 

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, berdasarkan perpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu kejaksaan akan mendapatkan pengamanan dari TNI-Polri.

Sebab, perpres tersebut penting untuk menjamin keamanan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas negara.


“Intinya adalah bagaimana orang-orang yang sedang bertugas menjalankan tugas negara itu keamanannya, keluarganya, dijamin oleh negara,” kata Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 23 Mei 2025. 

Muzani menjelaskan, perpres tersebut sebetulnya secara langsung ditujukan kepada TNI dan Polri agar aktif mengamankan institusi dan individu jaksa. Terutama mereka yang tengah menjalankan tugas penting dalam proses penegakan hukum.

“Karena itu Presiden meneken perpres tersebut dan itu diminta kepada Polri dan TNI untuk mengamankan, baik institusi atau keluarga orang-orang yang sedang menjalani tugas kenegaraan, terutama dari Kejaksaan Agung,” terang Ketua MPR RI ini.

Menurut Muzani, penegakan hukum tidak akan berjalan maksimal kalau aparat yang menjalankan tugas merasa terancam. Oleh karena itu, negara wajib hadir memberikan perlindungan agar mereka bisa bekerja dengan rasa aman dan tanpa tekanan.

Presiden Prabowo mengeluarkan Perpres Nomor 66/2025 tentang Pelindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang diteken pada Kamis, 22 Mei 2025.

Perpres itu mengatur perlindungan terhadap Jaksa yang tertuang dalam 13 Pasal.

Pasal 1 Ayat (1) berisi perlindungan negara terhadap Jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Dalam Perpres ada perlindungan yang diberikan jika dalam setiap menjalankan tugasnya, jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung.

Tak hanya Polisi, bahkan, saat menjalankan tugasnya, seorang jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya