Berita

Rest area KM 21 B Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) disita Kejagung/Ist

Hukum

Kejagung Sita Rest Area di Tol Jagorawi, Ini Alasannya

JUMAT, 23 MEI 2025 | 06:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rest area KM 21 B Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) pada Rabu 21 Mei 2025.

Rest area disita terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah pada tahun 2018–2020, yakni dari tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa.

“Penyidik terus melakukan pengembangan dalam konteks bagaimana upaya pemulihan keuangan negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis 22 Mei 2024.


Harli mengatakan, lahan rest area tersebut dikelola oleh PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

Namun dalam penyidikan, diketahui bahwa dua perusahaan tersebut berkaitan dengan terdakwa korupsi da TPPU, Tamron selaku beneficial owner (pemilik manfaat) CV VIP.

“CV VIP itu adalah korporasi yang sedang disidik (Kejagung),” kata Harli.

Dari rest area tersebut, kata Harli, ada beberapa objek yang disita. Di antaranya SPBU Pertamina, SPBU Shell, dua bangunan food court, musala, bangunan ATM, serta 28 unit usaha lainnya.

Usai disita, aset tersebut akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung guna dilakukan langkah pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut.

"Akan dihitung karena di situ ada SPBU, ada bangunan, ada berbagai bangunan-bangunan usaha, ada setidaknya 28 unit. Ini semua nanti akan dihitung,” kata Harli.

Kejagung menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus korupsi timah, yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV VIP.




Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya