Berita

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hasto Anggap Kesaksian Saeful Bahri Hanya Daur Ulang

KAMIS, 22 MEI 2025 | 15:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menganggap keterangan Saeful Bahri sebagai bagian dari proses daur ulang yang tidak mencerminkan fakta sebenarnya.

Hal itu disampaikan Hasto merespons kesaksian Saeful Bahri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto, Kamis, 22 Mei 2025.

"Kesaksian saudara Saeful Bahri atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum tadi menunjukkan proses daur ulang itu nyata. Karena yang dibacakan di dalam BAP itu adalah suatu akrobat hukum," kata Hasto kepada wartawan, Kamis siang, 22 Mei 2025.


Menurut Hasto, keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Khusus (BAPK) yang menjadi rujukan Jaksa merupakan keterangan lama yang diambil saat penyelidikan pada 8 Januari 2020 lalu. Hasto menilai, keterangan Saeful dihidupkan meski bertentangan dengan fakta dalam putusan pengadilan.

"Ketika BAPK itu kemudian dihidupkan kembali, padahal itu bertentangan dengan putusan nomor 18 dan 28, maka terkesan ini adalah proses daur ulang," tutur Hasto.

Hasto menganggap bahwa isi BAPK yang dihidupkan kembali tersebut cenderung memberatkannya, namun tidak memuat informasi penting lain yang bisa memperjelas konteks kasus. Contohnya kata Hasto, terkait dukungan dana yang tidak muncul dalam BAP.

"Di situlah terjadi konflik kepentingan karena hal-hal lain itu tidak disebutkan," beber dia.

Selain itu, Hasto membantah narasi soal aliran dana senilai Rp600 juta yang dikaitkan dengan dugaan suap. Hasto menegaskan bahwa dana tersebut disiapkan untuk program penghijauan dalam rangka HUT PDIP pada 10 Januari 2020.

"Program penghijauan itu memang dilaksanakan. Kalau rekan-rekan pers datang ke DPP, itu ada vertical garden yang dibangun dalam rangka ulang tahun PDI Perjuangan yang bertepatan dengan Hari Bumi. Budget-nya lebih dari Rp600 juta, jadi sekitar Rp600-800 juta. Itu ada dalam keterangan saya saat bersaksi di bawah sumpah dalam perkara nomor 18 dan 28 Januari," pungkas Hasto.

Dalam persidangan hari ini, tim JPU KPK menghadirkan dua saksi, yakni Saeful Bahri, dan Carolina Wahyu Apriliasari selaku Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima yang merupakan money changer.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya