Berita

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hasto Anggap Kesaksian Saeful Bahri Hanya Daur Ulang

KAMIS, 22 MEI 2025 | 15:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menganggap keterangan Saeful Bahri sebagai bagian dari proses daur ulang yang tidak mencerminkan fakta sebenarnya.

Hal itu disampaikan Hasto merespons kesaksian Saeful Bahri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto, Kamis, 22 Mei 2025.

"Kesaksian saudara Saeful Bahri atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum tadi menunjukkan proses daur ulang itu nyata. Karena yang dibacakan di dalam BAP itu adalah suatu akrobat hukum," kata Hasto kepada wartawan, Kamis siang, 22 Mei 2025.


Menurut Hasto, keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Khusus (BAPK) yang menjadi rujukan Jaksa merupakan keterangan lama yang diambil saat penyelidikan pada 8 Januari 2020 lalu. Hasto menilai, keterangan Saeful dihidupkan meski bertentangan dengan fakta dalam putusan pengadilan.

"Ketika BAPK itu kemudian dihidupkan kembali, padahal itu bertentangan dengan putusan nomor 18 dan 28, maka terkesan ini adalah proses daur ulang," tutur Hasto.

Hasto menganggap bahwa isi BAPK yang dihidupkan kembali tersebut cenderung memberatkannya, namun tidak memuat informasi penting lain yang bisa memperjelas konteks kasus. Contohnya kata Hasto, terkait dukungan dana yang tidak muncul dalam BAP.

"Di situlah terjadi konflik kepentingan karena hal-hal lain itu tidak disebutkan," beber dia.

Selain itu, Hasto membantah narasi soal aliran dana senilai Rp600 juta yang dikaitkan dengan dugaan suap. Hasto menegaskan bahwa dana tersebut disiapkan untuk program penghijauan dalam rangka HUT PDIP pada 10 Januari 2020.

"Program penghijauan itu memang dilaksanakan. Kalau rekan-rekan pers datang ke DPP, itu ada vertical garden yang dibangun dalam rangka ulang tahun PDI Perjuangan yang bertepatan dengan Hari Bumi. Budget-nya lebih dari Rp600 juta, jadi sekitar Rp600-800 juta. Itu ada dalam keterangan saya saat bersaksi di bawah sumpah dalam perkara nomor 18 dan 28 Januari," pungkas Hasto.

Dalam persidangan hari ini, tim JPU KPK menghadirkan dua saksi, yakni Saeful Bahri, dan Carolina Wahyu Apriliasari selaku Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima yang merupakan money changer.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya