Berita

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto/RMOL

Hukum

Hasto Anggap Kesaksian Saeful Bahri Hanya Daur Ulang

KAMIS, 22 MEI 2025 | 15:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menganggap keterangan Saeful Bahri sebagai bagian dari proses daur ulang yang tidak mencerminkan fakta sebenarnya.

Hal itu disampaikan Hasto merespons kesaksian Saeful Bahri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto, Kamis, 22 Mei 2025.

"Kesaksian saudara Saeful Bahri atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum tadi menunjukkan proses daur ulang itu nyata. Karena yang dibacakan di dalam BAP itu adalah suatu akrobat hukum," kata Hasto kepada wartawan, Kamis siang, 22 Mei 2025.


Menurut Hasto, keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Khusus (BAPK) yang menjadi rujukan Jaksa merupakan keterangan lama yang diambil saat penyelidikan pada 8 Januari 2020 lalu. Hasto menilai, keterangan Saeful dihidupkan meski bertentangan dengan fakta dalam putusan pengadilan.

"Ketika BAPK itu kemudian dihidupkan kembali, padahal itu bertentangan dengan putusan nomor 18 dan 28, maka terkesan ini adalah proses daur ulang," tutur Hasto.

Hasto menganggap bahwa isi BAPK yang dihidupkan kembali tersebut cenderung memberatkannya, namun tidak memuat informasi penting lain yang bisa memperjelas konteks kasus. Contohnya kata Hasto, terkait dukungan dana yang tidak muncul dalam BAP.

"Di situlah terjadi konflik kepentingan karena hal-hal lain itu tidak disebutkan," beber dia.

Selain itu, Hasto membantah narasi soal aliran dana senilai Rp600 juta yang dikaitkan dengan dugaan suap. Hasto menegaskan bahwa dana tersebut disiapkan untuk program penghijauan dalam rangka HUT PDIP pada 10 Januari 2020.

"Program penghijauan itu memang dilaksanakan. Kalau rekan-rekan pers datang ke DPP, itu ada vertical garden yang dibangun dalam rangka ulang tahun PDI Perjuangan yang bertepatan dengan Hari Bumi. Budget-nya lebih dari Rp600 juta, jadi sekitar Rp600-800 juta. Itu ada dalam keterangan saya saat bersaksi di bawah sumpah dalam perkara nomor 18 dan 28 Januari," pungkas Hasto.

Dalam persidangan hari ini, tim JPU KPK menghadirkan dua saksi, yakni Saeful Bahri, dan Carolina Wahyu Apriliasari selaku Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima yang merupakan money changer.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Pasutri Pura-pura Jadi Korban Begal Gegara Terlilit Utang

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:15

Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Mendunia

Selasa, 14 Juli 2026 | 02:02

Seleksi JPT Pratama Digugat, GHARIS Seret Pemkot Tangsel ke PTUN

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:47

Prabowo Bergerak Cepat Cegah Friksi TNI, Polri dan Kejaksaan

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:10

Bongkar Dugaan Bunker Jokowi di Solo dan Karanganyar

Selasa, 14 Juli 2026 | 01:00

DPR Didesak Investigasi Proyek Jarkompenas AirNav

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:38

Semifinal Piala Dunia, Iran vs Amerika, Wasitnya Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:12

Operasi Pendinginan Kapolri-Jaksa Agung Mengaburkan Akuntabilitas Perkara

Selasa, 14 Juli 2026 | 00:00

Pernyataan Juri Ardiantoro soal Pengelolaan Aset Negara di Kemayoran Tuai Apresiasi

Senin, 13 Juli 2026 | 23:54

235 Bus Sekolah Gratis Layani Pelajar Jakarta

Senin, 13 Juli 2026 | 23:40

Selengkapnya