Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam ekspose yang digelar Kamis 22 Mei 2025/Ist
Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengamankan 1.680.047 produk asal Tiongkok dengan nilai Rp18,85 miliar, yang diduga tidak memenuhi ketentuan di gudang PT ATI, Cikupa, Tangerang, Banten.
Produk-produk yang diamankan mencakup berbagai kelompok, seperti perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesori pakaian, serta produk dari besi atau baja dan turunannya.
“Informasi awal untuk memulai pengawasan terhadap kegiatan usaha PT ATI diperoleh melalui pengamatan di media sosial yang menampilkan promosi dan distribusi produk impor secara daring. Kementerian Perdagangan pun telah mengambil langkah tegas terhadap produk-produk yang tidak sesuai ketentuan tersebut,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam ekspose yang digelar Kamis 22 Mei 2025.
Mendag Busan, sapaan akrabnya, menjelaskan, barang-barang tersebut melanggar berbagai ketentuan, termasuk tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia, hingga tidak memiliki dokumen asal impor.
Temuan itu merupakan hasil pengawasan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag pada 5 Mei 2025. Rinciannya, antara lain 68.256 unit MCB tanpa SPPT-SNI dan Nomor Pendaftaran Barang; 9.763 unit gergaji, bor, gerinda, dan mesin serut tanpa nomor registrasi K3L; serta lebih dari 600 ribu sarung tangan tanpa label berbahasa Indonesia.
Selain itu, ada ratusan ribu komponen logam seperti mur dan baut tanpa dokumen impor, serta sejumlah perkakas tangan yang termasuk barang dilarang impor.
Mendag Busan menegaskan, Kemendag masih mendalami kasus ini dan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk menunjukkan dokumen legalitas impor. Selama proses berlangsung, barang-barang tersebut dilarang beredar dan harus ditarik dari pasar.
Adapun ancaman sanksi bisa meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha, larangan memperdagangkan, penarikan barang dari distribusi, hingga pemusnahan barang.
Dalam ekspose tersebut, Mendag turut didampingi Dirjen PKTN Moga Simatupang, Irjen Kemendag Putu Jayan Danu Putra, serta perwakilan dari DPR RI, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, BIN, dan instansi terkait lainnya.
Dirjen PKTN Moga Simatupang menyebut bahwa proses pendalaman ini penting untuk memastikan objektivitas dan kesesuaian dengan hukum yang berlaku.
“Tergantung hasil pendalaman, tindak lanjut dapat berupa pemusnahan hingga sanksi pidana,” kata Moga.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar mematuhi regulasi impor dan distribusi barang, serta mengajak masyarakat lebih waspada terhadap produk impor, khususnya yang dijual secara daring.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih selektif dan waspada terhadap produk-produk impor, terutama yang dipasarkan secara daring,” tegasnya.
Kampus Demokrasi Obama
Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54
Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila
Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36
Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan
Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18
Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit
Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59
Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI
Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34
Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel
Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16
Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia
Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55
BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial
Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35
Koperasi Menjaga Keseimbangan
Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15
Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan
Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55
Selengkapnya