Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar/RMOL

Hukum

Kapuspenkum Kejagung:

Begitu Besar Perhatian Presiden Bagi Institusi Kejaksaan

KAMIS, 22 MEI 2025 | 13:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) 66/2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. 

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keteranganya, Kamis, 22 Mei 2025.

Lewat Perpres ini, Harli yakin bakal berdampak besar untuk keamanan dan kerja kejaksaan.


Harli pun menyebut Perpres ini bentuk kehadiran negara dalam mendukung tugas aparat penegak hukum.

“Perpres ini tentu menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi Jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” jelasnya.

Di sisi lain, lewat Perpres ini, Harli meyakinkan kerjasama institusi Korps Adhyaksa dengan TNI-Polri dan lembaga terus berjalan baik. 

“Sesungguhnya telah berjalan baik selama ini dalam memberikan perlindungan. Namun dengan peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan perlindungan atau tidak kepada Jaksa,” tegas Harli.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 / 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang diteken pada Kamis, 22 Mei 2025.

Perpres itu mengatur perlindungan terhadap Jaksa yang tertuang dalam 13 Pasal.

Pasal 1 Ayat (1) berisi perlindungan negara terhadap Jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Dalam Perpres ada perlindungan yang diberikan jika dalam setiap menjalankan tugasnya, jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung.

Tak hanya Polisi, bahkan, saat menjalankan tugasnya, seorang jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya