Berita

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar/RMOL

Hukum

Kapuspenkum Kejagung:

Begitu Besar Perhatian Presiden Bagi Institusi Kejaksaan

KAMIS, 22 MEI 2025 | 13:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Agung (Kejagung) berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) 66/2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. 

“Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi Kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keteranganya, Kamis, 22 Mei 2025.

Lewat Perpres ini, Harli yakin bakal berdampak besar untuk keamanan dan kerja kejaksaan.


Harli pun menyebut Perpres ini bentuk kehadiran negara dalam mendukung tugas aparat penegak hukum.

“Perpres ini tentu menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi Jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” jelasnya.

Di sisi lain, lewat Perpres ini, Harli meyakinkan kerjasama institusi Korps Adhyaksa dengan TNI-Polri dan lembaga terus berjalan baik. 

“Sesungguhnya telah berjalan baik selama ini dalam memberikan perlindungan. Namun dengan peraturan ini lebih menegaskan bahwa tidak perlu lagi berbeda pandang apakah suatu lembaga dapat memberikan perlindungan atau tidak kepada Jaksa,” tegas Harli.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 / 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia yang diteken pada Kamis, 22 Mei 2025.

Perpres itu mengatur perlindungan terhadap Jaksa yang tertuang dalam 13 Pasal.

Pasal 1 Ayat (1) berisi perlindungan negara terhadap Jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Dalam Perpres ada perlindungan yang diberikan jika dalam setiap menjalankan tugasnya, jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung.

Tak hanya Polisi, bahkan, saat menjalankan tugasnya, seorang jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Ini tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya