Penetapan batas maksimum bunga di platform pinjaman online (pinjol) bertujuan untuk melindungi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman sebagai respons atas proses hukum yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai 97 penyelenggara layanan pinjol yang diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi.
OJK terus mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPPU terkait dugaan pelanggaran
pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh puluhan platform pinjol.
pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan oleh puluhan platform pinjol.
Mereka dituding menetapkan tingkat bunga pinjaman yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari.
Adapun pengaturan manfaat ekonomi yang saat ini ditetapkan oleh OJK adalah sebagai berikut:
- Tenor kurang dari 6 bulan, batas maksimum manfaat ekonomi per hari untuk konsumtif sebesar 0,3 persen dan ultra mikro sebesar 0,275 persen serta 0,1 persen untuk kecil dan menengah
-Tenor lebih dari 6 bulan, batas maksimum manfaat ekonomi per hari untuk konsumtif 0,2 persen dan masing-masing 0,1 persen untuk ultra mikro dan kecil menengah.
Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas.
Agusman menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.
"Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman o.nline legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol)," kata Agusman.
Pengaturan terkait batasan m.aksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.