Berita

Polres Lampung Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang santri/Ist

Presisi

37 Adegan Rekonstruksi Ungkap Kronologi Pembunuhan Santri

KAMIS, 22 MEI 2025 | 03:00 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polres Lampung Tengah menggelar 37 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang santri berinisial MRW (13), yang jasadnya ditemukan mengambang di saluran irigasi Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, beberapa waktu lalu. Rekonstruksi digelar di Mapolres Lampung Tengah pada Rabu 21 Mei 2025.

Rekonstruksi melibatkan dua pelaku kembar berinisial RI dan RU (16), yang kini berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kegiatan tersebut turut disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan LPA Kabupaten Lampung Tengah.

Sebanyak 37 adegan diperagakan, menggambarkan kronologi kejadian secara utuh—mulai dari pertemuan awal, pemukulan, hingga korban dijerat dan dibuang ke saluran irigasi di Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur.


Mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan memperkuat alat bukti serta mengonfirmasi peran masing-masing pelaku.

“Total ada 37 adegan yang diperagakan, dan adegan krusial terjadi pada adegan ke-18, 20, dan 31,” ujar Iptu Tohid.

Pada adegan ke-18, RU mencekik korban yang sudah terjatuh, sementara RI memegangi kaki korban. Di adegan ke-20, RU menjerat leher korban dengan tali tambang, disusul adegan ke-31, saat jasad korban dibuang ke saluran irigasi.

Korban diketahui merupakan santri asal Kabupaten Lampung Barat yang menimba ilmu di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Punggur. 

Korban dianiaya hingga tewas oleh dua pelaku yang masih berstatus pelajar di sekolah swasta setempat. Motif pembunuhan dipicu persoalan sepele, yakni sandal pelaku yang diambil korban dan tak kunjung dikembalikan.

Jasad korban ditemukan warga pada Sabtu 26 April 2025, sekitar pukul 10.15 WIB. Polisi kemudian menangkap kedua pelaku pada 14 Mei 2025 di kediaman mereka di Kecamatan Punggur.

Keduanya dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Rekonstruksi ini bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan kepada publik,” kata Iptu Tohid dikutip dari RMOLLampung.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya